Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers di Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (5/12/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang pria berusia 61 tahun terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Talisayan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Berau, Jumat (5/12/2025).
Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto, menjelaskan bahwa laporan dari pihak keluarga segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak terduga.
“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Perlindungan dan pendampingan bagi anak menjadi perhatian utama,” ungkap Siswanto.
Ia menambahkan bahwa sejumlah barang yang relevan telah diamankan penyidik untuk memperkuat proses pemeriksaan. Informasi yang dapat mengarah pada jati diri anak maupun keluarga tidak disampaikan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan mereka.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan penuh kehati-hatian. Aspek kesehatan psikologis serta keamanan anak kami pastikan tetap terjaga,” kata Siswanto.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
“Peran aktif masyarakat dan keluarga sangat penting dalam pencegahan,” tambahnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers di Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (5/12/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang pria berusia 61 tahun terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Talisayan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Berau, Jumat (5/12/2025).
Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto, menjelaskan bahwa laporan dari pihak keluarga segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak terduga.
“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Perlindungan dan pendampingan bagi anak menjadi perhatian utama,” ungkap Siswanto.
Ia menambahkan bahwa sejumlah barang yang relevan telah diamankan penyidik untuk memperkuat proses pemeriksaan. Informasi yang dapat mengarah pada jati diri anak maupun keluarga tidak disampaikan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan mereka.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan penuh kehati-hatian. Aspek kesehatan psikologis serta keamanan anak kami pastikan tetap terjaga,” kata Siswanto.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
“Peran aktif masyarakat dan keluarga sangat penting dalam pencegahan,” tambahnya.
(Sf/Rs)