Seputar Kaltim

    Langgar UU Cipta Kerja, Disnakertrans Dapati 3 Perusahaan di PPU Tak Bayar Gaji Sesuai UMK

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Desember 2025 pukul 16:03 WITA

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan terkait perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

    Sepanjang 2025 tercatat tiga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan perbankan tidak patuh terhadap ketentuan UMK. Padahal aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-undang (UU) 6/2023 tentang Cipta Kerja.

    “Ada tiga perusahaan di tahun ini yang tidak menerapkan UMK. Saya sempat nggak percaya ada perbankan yang membayar pekerjanya hanya Rp1,6 juta per bulan,” ujar Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Senin (29/12/2025).

    Mendapati temuan itu, Disnakertrans PPU langsung memberikan teguran kepada perusahaan terkait, sekaligus meminta segera melakukan penyesuaian UMK 2026 yang nilainya naik dari Rp3.957.345 menjadi Rp4.181.134.

    Marjani menjelaskan pelaku usaha wajib menerapkan gaji sesuai UMK, memiliki badan hukum, serta memperkerjakan lebih dari 10 orang dan lainnya.

    “Jadi yang sudah memiliki badan hukum wajib menerapkan UMK, seperti perusahaan, toko modern dan lainnya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Langgar UU Cipta Kerja, Disnakertrans Dapati 3 Perusahaan di PPU Tak Bayar Gaji Sesuai UMK

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 Desember 2025 pukul 16:03 WITA

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan terkait perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

    Sepanjang 2025 tercatat tiga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan perbankan tidak patuh terhadap ketentuan UMK. Padahal aturan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-undang (UU) 6/2023 tentang Cipta Kerja.

    “Ada tiga perusahaan di tahun ini yang tidak menerapkan UMK. Saya sempat nggak percaya ada perbankan yang membayar pekerjanya hanya Rp1,6 juta per bulan,” ujar Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Senin (29/12/2025).

    Mendapati temuan itu, Disnakertrans PPU langsung memberikan teguran kepada perusahaan terkait, sekaligus meminta segera melakukan penyesuaian UMK 2026 yang nilainya naik dari Rp3.957.345 menjadi Rp4.181.134.

    Marjani menjelaskan pelaku usaha wajib menerapkan gaji sesuai UMK, memiliki badan hukum, serta memperkerjakan lebih dari 10 orang dan lainnya.

    “Jadi yang sudah memiliki badan hukum wajib menerapkan UMK, seperti perusahaan, toko modern dan lainnya,” tandasnya.

    (Sf/Lo)