Seputar Kaltim

    Langgar Perda, Sejumlah PKL di Lok Tuan Ditertibkan Satpol PP Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2025 pukul 21:21 WITA

    Penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP Bontang di Kelurahan Lok Tuan. (Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan wilayah Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (13/10/2025).

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan Pasal 18 Ayat 2, yakni PKL yang melakukan kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di badan jalan, tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar.

    “Kita tertibkan sesuai aturan,” ujar Ahmad Yani.

    Ia juga menjelaskan dalam Pasal 23 Ayat 3 Huruf E Perda tersebut dijelaskan pedagang juga dilarang menggunakan dan menempatkan kendaraan dengan maksud untuk melakukan usaha atau menjajakan barang dagangan di tempat umum, taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    “Para pedagang yang melanggar aturan selanjutnya diberi surat peringatan oleh tim patroli,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Langgar Perda, Sejumlah PKL di Lok Tuan Ditertibkan Satpol PP Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2025 pukul 21:21 WITA

    Penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP Bontang di Kelurahan Lok Tuan. (Foto: Satpol PP Bontang)

    Bontang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan wilayah Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Senin (13/10/2025).

    Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan Pasal 18 Ayat 2, yakni PKL yang melakukan kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di badan jalan, tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar.

    “Kita tertibkan sesuai aturan,” ujar Ahmad Yani.

    Ia juga menjelaskan dalam Pasal 23 Ayat 3 Huruf E Perda tersebut dijelaskan pedagang juga dilarang menggunakan dan menempatkan kendaraan dengan maksud untuk melakukan usaha atau menjajakan barang dagangan di tempat umum, taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    “Para pedagang yang melanggar aturan selanjutnya diberi surat peringatan oleh tim patroli,” tandasnya.

    (Sf/Lo)