Cari disini...
Seputar Kaltim
Polresta Balikpapan lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya yang lakukan pelanggaran kode etik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota kepolisian di jajaran Polresta Balikpapan.
"Proses pemberhentian ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sudah melalui tahapan panjang, termasuk rapat dan evaluasi mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut," ujar Kombes Pol Anton kepada media, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan internalnya.
"Setiap anggota Polri yang melanggar aturan, baik yang berlaku di institusi maupun di negara, akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang melanggar kode etik profesi," tambahnya.
Dalam kasus ini, pelanggaran yang dilakukan bersifat kumulatif atau berulang, dan masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi. Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah langkah yang paling tepat.
"Ini juga sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polresta Balikpapan lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggotanya yang lakukan pelanggaran kode etik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota kepolisian di jajaran Polresta Balikpapan.
"Proses pemberhentian ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sudah melalui tahapan panjang, termasuk rapat dan evaluasi mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut," ujar Kombes Pol Anton kepada media, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan internalnya.
"Setiap anggota Polri yang melanggar aturan, baik yang berlaku di institusi maupun di negara, akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang melanggar kode etik profesi," tambahnya.
Dalam kasus ini, pelanggaran yang dilakukan bersifat kumulatif atau berulang, dan masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi. Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah langkah yang paling tepat.
"Ini juga sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas," tutupnya.
(Sf/Rs)