Langgar Kode Etik, 2 Polisi Polres PPU Diberhentikan Secara Tidak Hormat

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    28 Juli 2025 03:32 WIB

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara saat menggelar upacara PDTH di halaman Polres PPU (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Dua anggota polisi atas nama Aiptu Agus Wanto sebagai PS Kanit SPKT Regu I dan Bripda Mohammad Hamdaini yang bertugas di Satuan Samapta diberhentikan secara tidak hormat saat upacara di halaman Polres Penajam Paser Utara (PPU), Senin (28/7/2025).

    Pemberhentian itu dilakukan oleh Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Andreas Alek Danantara berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/432/VII/2025 dan KEP/388/VII/2025 setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

    Mereka berdua dipecat karena kerap melanggar kedisiplinan, melakukan pelanggaran berat dan menyalahi kode etik Polri, sehingga dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian.

    “Keputusan ini bukan hal yang mudah. Tapi ini adalah konsekuensi logis dan hukum dari pelanggaran berat yang dilakukan, serta harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Andreas.

    Ia menyampaikan delapan poin penekanan penting yang menjadi kebijakan internal bagi jajaran Polres PPU, yaitu menghindari pelanggaran disiplin, taat pada aturan dan hukum, menjalankan tugas dengan ikhlas dan disiplin, tidak bersikap arogan dan kasar.

    Kemudian menerapkan senyum, sapa dan salam, berpenampilan rapi dan sopan, menghindari pungli dan gratifikasi serta selalu bersyukur dan taat terhadap ajaran agama.

    Delapan poin itu menjadi pengingat moral, etika dan integritas, sekaligus peringatan agar tidak terjadi lagi pelanggaran di masa mendatang.

    AKBP Andreas berharap pelaksanaan upacara PDTH dapat menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian di PPU.

    Ia menegaskan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai anggota Polri dapat berakibat fatal terhadap masa depan pribadi maupun institusi.

    “Sekali mengkhianati amanah, maka harga diri dan masa depan bisa sirna seketika. Mari kita jaga nama baik institusi ini, tingkatkan loyalitas, kedisiplinan dan profesionalisme,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Langgar Kode Etik, 2 Polisi Polres PPU Diberhentikan Secara Tidak Hormat

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    28 Juli 2025 03:32 WIB

    Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara saat menggelar upacara PDTH di halaman Polres PPU (Dok: Humaspolresppu)

    Penajam – Dua anggota polisi atas nama Aiptu Agus Wanto sebagai PS Kanit SPKT Regu I dan Bripda Mohammad Hamdaini yang bertugas di Satuan Samapta diberhentikan secara tidak hormat saat upacara di halaman Polres Penajam Paser Utara (PPU), Senin (28/7/2025).

    Pemberhentian itu dilakukan oleh Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Andreas Alek Danantara berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/432/VII/2025 dan KEP/388/VII/2025 setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

    Mereka berdua dipecat karena kerap melanggar kedisiplinan, melakukan pelanggaran berat dan menyalahi kode etik Polri, sehingga dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena dianggap mencoreng nama baik institusi kepolisian.

    “Keputusan ini bukan hal yang mudah. Tapi ini adalah konsekuensi logis dan hukum dari pelanggaran berat yang dilakukan, serta harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Andreas.

    Ia menyampaikan delapan poin penekanan penting yang menjadi kebijakan internal bagi jajaran Polres PPU, yaitu menghindari pelanggaran disiplin, taat pada aturan dan hukum, menjalankan tugas dengan ikhlas dan disiplin, tidak bersikap arogan dan kasar.

    Kemudian menerapkan senyum, sapa dan salam, berpenampilan rapi dan sopan, menghindari pungli dan gratifikasi serta selalu bersyukur dan taat terhadap ajaran agama.

    Delapan poin itu menjadi pengingat moral, etika dan integritas, sekaligus peringatan agar tidak terjadi lagi pelanggaran di masa mendatang.

    AKBP Andreas berharap pelaksanaan upacara PDTH dapat menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian di PPU.

    Ia menegaskan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai anggota Polri dapat berakibat fatal terhadap masa depan pribadi maupun institusi.

    “Sekali mengkhianati amanah, maka harga diri dan masa depan bisa sirna seketika. Mari kita jaga nama baik institusi ini, tingkatkan loyalitas, kedisiplinan dan profesionalisme,” tandasnya.

    (Sf/Lo)