Cari disini...
Seputar Kaltim
Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah yang ada di Jalan Rapak Mahang oleh seorang pria. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang pria berinisial AA ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terbilang nekat.
Pasalnya, pelaku yang berusia 39 tahun ini melancarkan aksinya hanya seorang diri dan menggasak sebuah mobil beserta barang berharga senilai Rp100 juta dari sebuah rumah di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Niat jahatnya muncul hanya karena melihat lampu rumah korban menyala di siang hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam rilis yang dibacakan di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa kejadian pencurian bermula pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.57 WITA.
Saat itu, pelaku yang sedang berjalan kaki melintas di depan rumah korban dan melihat lampu rumah menyala di siang hari.
"Pelaku menduga rumah tersebut kosong karena lampu menyala di siang hari dan tidak dimatikan. Pelaku kemudian memantau situasi sekitar dan setelah dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya," ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar dan mendobrak pintu samping. Di dalam rumah, pelaku menemukan kunci mobil Daihatsu Taruna di atas meja TV ruang tengah.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak barang-barang berharga lainnya, seperti TV Samsung 55 inci, perangkat CCTV, peralatan dapur, sepatu, dan bingkisan Lebaran.
"Pelaku bahkan sempat mengambil linggis di samping rumah korban untuk merusak gembok pagar depan agar bisa kabur dengan mobil curian," jelasnya.
Korban, Cahatrin Intan Permatasari, baru menyadari rumahnya dibobol maling saat pulang dari rumah orang tuanya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia mendapati gembok pagar rumahnya rusak dan barang-barang berharganya raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp100 juta.
Tim gabungan yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, pelaku ditangkap di Komplek Solong, Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, saat hendak menjual mobil hasil curiannya.
Sebelumnya, pelaku menjual mobil tersebut melalui tempat jual beli online yakni OLX. Niatnya setelah mobil itu laku terjual, hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan lampu menyala di siang hari," tuturnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah yang ada di Jalan Rapak Mahang oleh seorang pria. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang pria berinisial AA ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terbilang nekat.
Pasalnya, pelaku yang berusia 39 tahun ini melancarkan aksinya hanya seorang diri dan menggasak sebuah mobil beserta barang berharga senilai Rp100 juta dari sebuah rumah di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Niat jahatnya muncul hanya karena melihat lampu rumah korban menyala di siang hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam rilis yang dibacakan di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa kejadian pencurian bermula pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.57 WITA.
Saat itu, pelaku yang sedang berjalan kaki melintas di depan rumah korban dan melihat lampu rumah menyala di siang hari.
"Pelaku menduga rumah tersebut kosong karena lampu menyala di siang hari dan tidak dimatikan. Pelaku kemudian memantau situasi sekitar dan setelah dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya," ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar dan mendobrak pintu samping. Di dalam rumah, pelaku menemukan kunci mobil Daihatsu Taruna di atas meja TV ruang tengah.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak barang-barang berharga lainnya, seperti TV Samsung 55 inci, perangkat CCTV, peralatan dapur, sepatu, dan bingkisan Lebaran.
"Pelaku bahkan sempat mengambil linggis di samping rumah korban untuk merusak gembok pagar depan agar bisa kabur dengan mobil curian," jelasnya.
Korban, Cahatrin Intan Permatasari, baru menyadari rumahnya dibobol maling saat pulang dari rumah orang tuanya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia mendapati gembok pagar rumahnya rusak dan barang-barang berharganya raib. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp100 juta.
Tim gabungan yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, pelaku ditangkap di Komplek Solong, Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, saat hendak menjual mobil hasil curiannya.
Sebelumnya, pelaku menjual mobil tersebut melalui tempat jual beli online yakni OLX. Niatnya setelah mobil itu laku terjual, hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan lampu menyala di siang hari," tuturnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Sf/Rs)