Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HA alias S atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan kasus dari AK alias A di Desa Semuntai, Kabupaten Paser.
Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S yang juga berada di Desa Semuntai.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
"Kami melakukan pengembangan kasus dan pelaku mengakui mendapat barang haram itu dari S di Desa Semuntai," kata AKP Hadi Purwanto, Minggu (26/7/2026).
Tim akhirnya mendatangi rumah S dan melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 5,2 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah dompet, satu buah sendok takar, satu unit handphone dan uang tunai Rp850.000.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HA alias S atas tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Paser.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan kasus dari AK alias A di Desa Semuntai, Kabupaten Paser.
Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S yang juga berada di Desa Semuntai.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
"Kami melakukan pengembangan kasus dan pelaku mengakui mendapat barang haram itu dari S di Desa Semuntai," kata AKP Hadi Purwanto, Minggu (26/7/2026).
Tim akhirnya mendatangi rumah S dan melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 5,2 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah dompet, satu buah sendok takar, satu unit handphone dan uang tunai Rp850.000.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU RI Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sf/Lo)