Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser Berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (22) dan RA (27) yang terjadi di Desa Mendik pada 5 Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan kasus pelaku berinisial AF yang ditangkap akibat pencurian toko di wilayah Kecamatan Long Ikis.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi pada tanggal 17 Mei 2026.
"Korban diketahui bernama Kasim (48) yang merupakan petani di Desa Mendik," ucap AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (19/5/2026).
Kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis 5 Februari 2026 di Jalan Krakatau, Desa Mendik sekitar pukul 05.00 WITA.
Ketika korban hendak melaksanakan salat subuh, ia mendapati Motor Jupiter MX yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada.
"Dari hasil pengembangan pelaku berinisial AF mengakui telah melakukan aksi pencurian motor bersama RA di Kecamatan Long Kali," tambahnya.
Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopy STNK, sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, satu buah kunci kendaraan serta fotocopy BPKB milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser Berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (22) dan RA (27) yang terjadi di Desa Mendik pada 5 Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan kasus pelaku berinisial AF yang ditangkap akibat pencurian toko di wilayah Kecamatan Long Ikis.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi pada tanggal 17 Mei 2026.
"Korban diketahui bernama Kasim (48) yang merupakan petani di Desa Mendik," ucap AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (19/5/2026).
Kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis 5 Februari 2026 di Jalan Krakatau, Desa Mendik sekitar pukul 05.00 WITA.
Ketika korban hendak melaksanakan salat subuh, ia mendapati Motor Jupiter MX yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada.
"Dari hasil pengembangan pelaku berinisial AF mengakui telah melakukan aksi pencurian motor bersama RA di Kecamatan Long Kali," tambahnya.
Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopy STNK, sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, satu buah kunci kendaraan serta fotocopy BPKB milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)