Seputar Kaltim

    Lakukan Pengembangan Kasus, 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Wilayah Batu Sopang Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2026 pukul 21:41 WITA

    Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Polres Paser berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JA (29) dan A (25) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas diduga transaksi barang haram di wilayah mereka.

    Menanggapi laporan tersebut, Polres Paser menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Benar, ada dua pelaku yang berhasil kami amankan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Batu Sopang," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (17/7/2026).

    Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya indikasi peredaran barang haram tersebut yang mengarah kepada salah seorang pelaku berinisial JA. 

    Setelah dirasa cukup bukti, tim akhirnya melakukan pengamanan terhadap JA di pinggir jalan Desa Batu Kajang sekitar pukul 21.00 WITA.

    Dari tangan JA tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram, timbangan digital dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.

    Kemudian pengembangan dilakukan ke rumah JA. Saat berada di lokasi tim berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial A dan menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,22 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

    "Kami berhasil mengamankan A di kediaman JA ketika melakukan penggeledahan," tambahnya.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Ketentuan KUHP dengan ketentuan ancaman hukuman penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Lakukan Pengembangan Kasus, 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Wilayah Batu Sopang Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2026 pukul 21:41 WITA

    Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Polres Paser berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial JA (29) dan A (25) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas diduga transaksi barang haram di wilayah mereka.

    Menanggapi laporan tersebut, Polres Paser menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Benar, ada dua pelaku yang berhasil kami amankan atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Batu Sopang," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (17/7/2026).

    Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya indikasi peredaran barang haram tersebut yang mengarah kepada salah seorang pelaku berinisial JA. 

    Setelah dirasa cukup bukti, tim akhirnya melakukan pengamanan terhadap JA di pinggir jalan Desa Batu Kajang sekitar pukul 21.00 WITA.

    Dari tangan JA tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,98 gram, timbangan digital dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.

    Kemudian pengembangan dilakukan ke rumah JA. Saat berada di lokasi tim berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial A dan menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,22 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

    "Kami berhasil mengamankan A di kediaman JA ketika melakukan penggeledahan," tambahnya.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Ketentuan KUHP dengan ketentuan ancaman hukuman penjara.

    (Sf/Lo)