Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku telah diamankan Polisi. (Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang pria di Desa Kehala berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kenohan akibat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).
Pelaku berinisial DA (36) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan rekan dekatnya.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan penganiayaan itu dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan seorang saksi melalui pesan WhatsApp (WA).
“Kejadiannya Minggu 16 November 2025 siang. Jadi pelaku ini melakukan penganiayaan dengan menampar, memukul dan mengayunkan mandau ke arah lutut kiri korban,” kata AKP Giri Pratiwo, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku menampar pipi sebelah kiri sebanyak dua kali sambil berkata kasar menyuruh pria tersebut keluar dari rumahnya. Merasa belum puas, DA mengambil sebilah parang dan mengayunkan dengan posisi miring ke lutut sebelah kiri korban, sehingga menyebabkan memar.
“Kepala korban juga ditundukkan dengan paksa, lalu pelaku memukul wajahnya sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai mata kiri dan mengakibatkan luka memar,” ujarnya.
Kini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah mandau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku telah diamankan Polisi. (Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang pria di Desa Kehala berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kenohan akibat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).
Pelaku berinisial DA (36) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan rekan dekatnya.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan penganiayaan itu dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah mengetahui adanya komunikasi antara korban dan seorang saksi melalui pesan WhatsApp (WA).
“Kejadiannya Minggu 16 November 2025 siang. Jadi pelaku ini melakukan penganiayaan dengan menampar, memukul dan mengayunkan mandau ke arah lutut kiri korban,” kata AKP Giri Pratiwo, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku menampar pipi sebelah kiri sebanyak dua kali sambil berkata kasar menyuruh pria tersebut keluar dari rumahnya. Merasa belum puas, DA mengambil sebilah parang dan mengayunkan dengan posisi miring ke lutut sebelah kiri korban, sehingga menyebabkan memar.
“Kepala korban juga ditundukkan dengan paksa, lalu pelaku memukul wajahnya sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengenai mata kiri dan mengakibatkan luka memar,” ujarnya.
Kini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah mandau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
(Sf/Lo)