Seputar Kaltim

    Lakukan Penganiayaan dan Ancaman, Pria di Lebak Cilong Ditangkap Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    08 Desember 2025 pukul 21:06 WITA

    Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Desa Lebak Cilong, Kukar. (Foto: Polsek Muara Wis)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial M (30) berhasil diamankan pihak kepolisian akibat menganiaya seorang perempuan di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat, RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.

    Penganiayaan bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku yang dikenal dekat dengan korban. Ketegangan tersebut dipicu kecurigaan dan tuduhan M terhadap korban terkait hubungan dengan teman lainnya.

    Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas menjelaskan awalnya pelaku mendatangi lokasi sekitar pukul 00.00 WITA dan terjadi adu argumentasi karena kecemburuan pelaku. Pelaku tidak menerima jawaban korban dan menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka.

    Setelah mendapatkan respons dari korban, pelaku langsung memukul dan menginjak-injak tubuh korban. Pukulan dan injakan di bagian tubuh korban menyebabkan luka dan pelaku juga memberikan ancaman.

    “Benar penganiayaan itu terjadi kemarin. Setelah menerima laporan, kami bergerak dan melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Pelaku telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata IPTU Al Anas, Senin (8/12/2025).

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa baju singlet warna putih dan rok pendek warna coklat. Barang bukti tersebut turut memperkuat proses penyidikan atas dugaan tindak penganiayaan.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    IPTU Al Anas mengimbau masyarakat agar tetap menahan emosi, terutama dalam menghadapi situasi tertentu, untuk mencegah terjadinya konflik atau tindakan yang melanggar hukum sehingga dapat merugikan satu dan lainnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Lakukan Penganiayaan dan Ancaman, Pria di Lebak Cilong Ditangkap Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    08 Desember 2025 pukul 21:06 WITA

    Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Desa Lebak Cilong, Kukar. (Foto: Polsek Muara Wis)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial M (30) berhasil diamankan pihak kepolisian akibat menganiaya seorang perempuan di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat, RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis.

    Penganiayaan bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku yang dikenal dekat dengan korban. Ketegangan tersebut dipicu kecurigaan dan tuduhan M terhadap korban terkait hubungan dengan teman lainnya.

    Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas menjelaskan awalnya pelaku mendatangi lokasi sekitar pukul 00.00 WITA dan terjadi adu argumentasi karena kecemburuan pelaku. Pelaku tidak menerima jawaban korban dan menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka.

    Setelah mendapatkan respons dari korban, pelaku langsung memukul dan menginjak-injak tubuh korban. Pukulan dan injakan di bagian tubuh korban menyebabkan luka dan pelaku juga memberikan ancaman.

    “Benar penganiayaan itu terjadi kemarin. Setelah menerima laporan, kami bergerak dan melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Pelaku telah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata IPTU Al Anas, Senin (8/12/2025).

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa baju singlet warna putih dan rok pendek warna coklat. Barang bukti tersebut turut memperkuat proses penyidikan atas dugaan tindak penganiayaan.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    IPTU Al Anas mengimbau masyarakat agar tetap menahan emosi, terutama dalam menghadapi situasi tertentu, untuk mencegah terjadinya konflik atau tindakan yang melanggar hukum sehingga dapat merugikan satu dan lainnya. 

    (Sf/Lo)