Seputar Kaltim

    Lakukan Pencurian di 17 Lokasi, Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polres Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Desember 2023 pukul 13:43 WITA

    (Foto:Ilustrasi)

    Tenggarong - Pernah mendekam dipenjara Penajam Paser Utara (PPU) dan Samarinda tidak membuat pria berinisial MA ini jera.

    Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berhasil ditangkap setelah mencuri di sebuah toko, RT 18 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Bahkan dirinya baru saja menjalani masa pidana enam bulan karena kasus pencurian handphone di Samarinda.

    Diketahui, pelaku melakukan pencurian di wilayah Kalimantan Selatan. Sedangkan di wilayah Kaltim dilakukan di Kukar, Kutim dan Bontang.

    Kasatreskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman menjelaskan, awalnya pria berinisial MA ini menjadi pembeli di toko yang ingin ia target. Tersangka melakukan aksinya saat melihat kelengahan pemilik toko yang menaruh handphone dan uang di dalam laci yang tidak dikunci saat ditinggal ke dalam rumah. 

    Pelaku berhasil mengantongi satu unit handphone dan uang tunai Rp12 juta yang berada di laci toko korban. “Saat kita kembangkan ternyta MA ini sudah lakukan pencurian di 17 TKP,” kata Jodi Rahman, Jum'at (29/12/2023).

    MA juga sering melakukan pencurian barang berharga lainnya seperti, emas, televisi, tas hingga sepeda motor N-Max.

    Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Polres Kukar bersama Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Jatanras Polresta Samarinda. 

    Tersangka ditangkap di Jalan Pramuka 8, Kota Samarinda. MA terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

    “Tersangka sudah kita amankan, himbauan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati lagi karena banyak aduan jelang Nataru,” tutupnya.

    (Sf/By)

     

    Seputar Kaltim

    Lakukan Pencurian di 17 Lokasi, Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polres Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Desember 2023 pukul 13:43 WITA

    (Foto:Ilustrasi)

    Tenggarong - Pernah mendekam dipenjara Penajam Paser Utara (PPU) dan Samarinda tidak membuat pria berinisial MA ini jera.

    Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berhasil ditangkap setelah mencuri di sebuah toko, RT 18 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

    Bahkan dirinya baru saja menjalani masa pidana enam bulan karena kasus pencurian handphone di Samarinda.

    Diketahui, pelaku melakukan pencurian di wilayah Kalimantan Selatan. Sedangkan di wilayah Kaltim dilakukan di Kukar, Kutim dan Bontang.

    Kasatreskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman menjelaskan, awalnya pria berinisial MA ini menjadi pembeli di toko yang ingin ia target. Tersangka melakukan aksinya saat melihat kelengahan pemilik toko yang menaruh handphone dan uang di dalam laci yang tidak dikunci saat ditinggal ke dalam rumah. 

    Pelaku berhasil mengantongi satu unit handphone dan uang tunai Rp12 juta yang berada di laci toko korban. “Saat kita kembangkan ternyta MA ini sudah lakukan pencurian di 17 TKP,” kata Jodi Rahman, Jum'at (29/12/2023).

    MA juga sering melakukan pencurian barang berharga lainnya seperti, emas, televisi, tas hingga sepeda motor N-Max.

    Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Polres Kukar bersama Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Jatanras Polresta Samarinda. 

    Tersangka ditangkap di Jalan Pramuka 8, Kota Samarinda. MA terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.

    “Tersangka sudah kita amankan, himbauan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati lagi karena banyak aduan jelang Nataru,” tutupnya.

    (Sf/By)