Seputar Kaltim

    Lakukan Illegal Fishing, Nelayan di Bontang Kuala Ditangkap Satpolruid

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 19:24 WITA

    Pelaku illegal fishing asal Bontang Kuala, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang – Satuan Polairud Polres Bontang mengamankan seorang nelayan asal Bontang Kuala, Kota Bontang, berinisial SD (31) yang kedapatan memiliki perlengkapan bom ikan di kapal miliknya, Kamis (16/1/2025).

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga pesisir terkait adanya dugaan tindak pidana illegal fishing di wilayah laut sekitar Pulau Badak-badak.

    Tim Satuan Polairud kemudian melakukan patroli di wilayah tersebut dan tidak ama berselang lama, petugas mencuriagai sebuah kapal bewarna biru lis putih yang ditumpangi dua awakl.

    Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 7 Kilogram (Kg) bahan baku peledak.

    “Kami menangkap tersangka pada Kamis dan juga menemukan dua ons bubuk mesiu di dalam kapal,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

    SD mengaku bahan peledak tersebut merupakan miliknya. Pernyataan itu juga dikuatkan oleh saksi, yaitu awak kapal kedua berinisial SR.

    Barang bukti lainnya yang disita aparat kepolisian meliputi 16 botol kosong, 13 buah sumbu picu, kompresor, selang sepanjang 50 meter dan perlengkapan menyelam yang diduga digunakan dalam aksi illegal fishing.

    “Saat ini, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal Ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

    “Meski karena alasan ekonomi, Illegal fishing tidak dibernarkan karena merusak sumber daya alam,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Lakukan Illegal Fishing, Nelayan di Bontang Kuala Ditangkap Satpolruid

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2025 pukul 19:24 WITA

    Pelaku illegal fishing asal Bontang Kuala, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang – Satuan Polairud Polres Bontang mengamankan seorang nelayan asal Bontang Kuala, Kota Bontang, berinisial SD (31) yang kedapatan memiliki perlengkapan bom ikan di kapal miliknya, Kamis (16/1/2025).

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga pesisir terkait adanya dugaan tindak pidana illegal fishing di wilayah laut sekitar Pulau Badak-badak.

    Tim Satuan Polairud kemudian melakukan patroli di wilayah tersebut dan tidak ama berselang lama, petugas mencuriagai sebuah kapal bewarna biru lis putih yang ditumpangi dua awakl.

    Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 7 Kilogram (Kg) bahan baku peledak.

    “Kami menangkap tersangka pada Kamis dan juga menemukan dua ons bubuk mesiu di dalam kapal,” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).

    SD mengaku bahan peledak tersebut merupakan miliknya. Pernyataan itu juga dikuatkan oleh saksi, yaitu awak kapal kedua berinisial SR.

    Barang bukti lainnya yang disita aparat kepolisian meliputi 16 botol kosong, 13 buah sumbu picu, kompresor, selang sepanjang 50 meter dan perlengkapan menyelam yang diduga digunakan dalam aksi illegal fishing.

    “Saat ini, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal Ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

    “Meski karena alasan ekonomi, Illegal fishing tidak dibernarkan karena merusak sumber daya alam,” pungkasnya.

    (Sf/By)