Cari disini...
Seputar Kaltim
Warga pemilik lahan Jalan Rapak Indah membeberkan surat PBB. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Nasib yang dialami pendahulu Jalan Rapak Indah menyedihkan. Pasalnya sudah berpuluh tahun sejak pembangunan jalan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lahan masyarakat setempat tak kunjung diberi ganti rugi. Kini mereka masih terus memperjuangkan haknya.
Ada 15 orang yang memiliki hak lahan tersebut yang mencapai kurang lebih 3 Km. Masalah pembebasan lahan ini berlangsung sejak 1995, sudah 29 tahun berjalan belum ada upaya pemerintah untuk mengganti sepeserpun. Seolah-olah pemerintah menganaktirikan hak warga di sini, melihat pengganti untung lahan di Ring Road sudah sepenuhnya terbayarkan.
Warga yang pertama kali bermukim di jalan itu, Abdul Rasyid Jafri memiliki lahan sebesar 4 hektar, yang diambil lahannya oleh pemerintah sebanyak 450 meter. Ia bersaksi pada awalnya tidak diberitahu mengenai proyek pembangunan tersebut, namun pemerintah kala itu menggusur secara sepihak.
"Waktu penggusuran tanah untuk jalan ini, pada 1995, waktu itu tidak ada perjanjian, gusur langsung, dan dibangun. Tidak ada perundingan kepada masyarakat," ungkap Rasyid saat konferensi pers di Jalan tersebut, pada Sabtu (15/6/2024).
Beberapa kali Rasyid audiensi dengan pemerintah, namun belum ada tindakan konkret dari pemerintah. Sampai pada 11 Agustus 2008, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah mengeluarkan surat yang bersifat rahasia.
Dalam surat itu ditujukan kepada Wali Kota Samarinda atas lahan ibu Maemunah yang memiliki panjang 140 meter dan lebar 20 meter. Sehingga masalah ganti rugi ini dialihkan kepada pemerintah kota. Namun, lagi-lagi belum ada langkah serius dari pemerintah untuk mengganti.
"Jika tidak ada ganti untung dan tindakan sedikitpun dari pemerintah kami akan menutup jalan Rapak Indah secara total," tegasnya.
Bahkan dalam masalah ini terdapat warga yang sangat dirugikan, bernama Iskandar, hingga kini terus ditagih mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, padahal itu menjadi wilayah pemerintah untuk membayarnya.
Kuasa Hukum dari warga, Hariyanto mengatakan tindakan yang sudah dilakukan beberapa bulan ini yakni bersurat kepada beberapa pihak, termasuk kepolisian dan lembaga pemerintahan lainnya.
"Baru dari kepolisian dan TNI, dapat dukungan, namun dari pemerintah belum ada tanggapan dan balasan, kami juga masih melakukan komunikasi dengan Penjabat Gubernur," jelas Hariyanto.
Ia juga belum mengetahui yang bertanggungjawab untuk penggantian lahan ini. "Ini masih jadi tanda tanya ini kewenangan pemerintah provinsi atau kota, kami masih terus berjuang menyelesaikan ini," tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Warga pemilik lahan Jalan Rapak Indah membeberkan surat PBB. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Nasib yang dialami pendahulu Jalan Rapak Indah menyedihkan. Pasalnya sudah berpuluh tahun sejak pembangunan jalan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lahan masyarakat setempat tak kunjung diberi ganti rugi. Kini mereka masih terus memperjuangkan haknya.
Ada 15 orang yang memiliki hak lahan tersebut yang mencapai kurang lebih 3 Km. Masalah pembebasan lahan ini berlangsung sejak 1995, sudah 29 tahun berjalan belum ada upaya pemerintah untuk mengganti sepeserpun. Seolah-olah pemerintah menganaktirikan hak warga di sini, melihat pengganti untung lahan di Ring Road sudah sepenuhnya terbayarkan.
Warga yang pertama kali bermukim di jalan itu, Abdul Rasyid Jafri memiliki lahan sebesar 4 hektar, yang diambil lahannya oleh pemerintah sebanyak 450 meter. Ia bersaksi pada awalnya tidak diberitahu mengenai proyek pembangunan tersebut, namun pemerintah kala itu menggusur secara sepihak.
"Waktu penggusuran tanah untuk jalan ini, pada 1995, waktu itu tidak ada perjanjian, gusur langsung, dan dibangun. Tidak ada perundingan kepada masyarakat," ungkap Rasyid saat konferensi pers di Jalan tersebut, pada Sabtu (15/6/2024).
Beberapa kali Rasyid audiensi dengan pemerintah, namun belum ada tindakan konkret dari pemerintah. Sampai pada 11 Agustus 2008, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Prasarana Wilayah mengeluarkan surat yang bersifat rahasia.
Dalam surat itu ditujukan kepada Wali Kota Samarinda atas lahan ibu Maemunah yang memiliki panjang 140 meter dan lebar 20 meter. Sehingga masalah ganti rugi ini dialihkan kepada pemerintah kota. Namun, lagi-lagi belum ada langkah serius dari pemerintah untuk mengganti.
"Jika tidak ada ganti untung dan tindakan sedikitpun dari pemerintah kami akan menutup jalan Rapak Indah secara total," tegasnya.
Bahkan dalam masalah ini terdapat warga yang sangat dirugikan, bernama Iskandar, hingga kini terus ditagih mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, padahal itu menjadi wilayah pemerintah untuk membayarnya.
Kuasa Hukum dari warga, Hariyanto mengatakan tindakan yang sudah dilakukan beberapa bulan ini yakni bersurat kepada beberapa pihak, termasuk kepolisian dan lembaga pemerintahan lainnya.
"Baru dari kepolisian dan TNI, dapat dukungan, namun dari pemerintah belum ada tanggapan dan balasan, kami juga masih melakukan komunikasi dengan Penjabat Gubernur," jelas Hariyanto.
Ia juga belum mengetahui yang bertanggungjawab untuk penggantian lahan ini. "Ini masih jadi tanda tanya ini kewenangan pemerintah provinsi atau kota, kami masih terus berjuang menyelesaikan ini," tukasnya.
(Sf/Rs)