Seputar Kaltim

    Lahan Sawah PPU Belum Masuk Perda LP2B, Distan Soroti Jaminan Air untuk Petani

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    19 September 2026 pukul 18:03 WITA

    Kepala Dinas Pertanian PPU, Rozihan Asward. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Upaya mempertahankan lahan pertanian di Penajam Paser Utara (PPU) belum sampai pada larangan alih fungsi melalui peraturan daerah (perda). Dinas Pertanian PPU masih mendata lahan dan meminta kesediaan petani sebelum menetapkannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

    Dari lahan baku sawah yang tercatat sekitar 7.508 hektare, Distan memperkirakan sekitar 6.000 hektare yang akan diusulkan masuk LP2B. Data tersebut masih disisir berdasarkan kepemilikan dan kondisi lahan di lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian PPU, Rozihan Asward, mengatakan pendataan dilakukan dengan mendatangi petani secara langsung, termasuk memastikan luas lahan dan bagian yang sudah beralih fungsi.

    "Data 7.508 hektare itu masih angka baku secara keseluruhan. Setelah kami cek langsung ke petani, ada lahan yang sudah beralih fungsi. Jadi yang kami usulkan untuk LP2B sekitar 6.000 hektare," kata Rozihan, Selasa (15/9/2026).

    Usulan tersebut kini telah masuk ke ATR/BPN. Sebelum ditetapkan, Distan juga melakukan sosialisasi kepada petani mengenai konsekuensi lahan yang masuk LP2B.

    Persoalannya, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B tidak bisa dialihfungsikan dalam jangka panjang. Sementara sebagian lahan pertanian PPU masih bergantung pada hujan dan belum ditopang jaringan irigasi yang memadai.

    Rozihan menilai kondisi itu perlu dihitung sebelum pemerintah menetapkan lahan secara permanen.

    "Petani yang lahannya ditetapkan LP2B itu harus mendapat jaminan. Mereka tidak bisa mengalihfungsikan lahan, jadi pemerintah juga harus memberi insentif dan memastikan kebutuhan pertaniannya," ujarnya.

    Bentuk dukungan yang dimaksud bisa berupa asuransi pertanian hingga bantuan pendidikan bagi anak petani. Selain itu, persoalan utama tetap ketersediaan air.

    "Kalau sawahnya ada air, petani pasti juga tidak punya alasan untuk mengalihfungsikan. Persoalannya sekarang bagaimana pemerintah memastikan airnya tersedia," kata dia.

    Kondisi tersebut paling terasa saat musim kemarau. Ketika air tidak tersedia, petani kesulitan menanam padi dan terpaksa memilih tanaman hortikultura. Bantuan pompa pun tidak banyak membantu jika sumber air di sekitar lahan memang terbatas.

    'Pompa juga percuma kalau sumber airnya tidak ada," tegas Rozihan.

    Karena itu, pembangunan Bendung Gerak Telake dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung pertanian. 

    Infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperkuat suplai air ke lahan pertanian di PPU dan Paser, sekaligus menjaga produksi dan produktivitas petani.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Lahan Sawah PPU Belum Masuk Perda LP2B, Distan Soroti Jaminan Air untuk Petani

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    19 September 2026 pukul 18:03 WITA

    Kepala Dinas Pertanian PPU, Rozihan Asward. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Upaya mempertahankan lahan pertanian di Penajam Paser Utara (PPU) belum sampai pada larangan alih fungsi melalui peraturan daerah (perda). Dinas Pertanian PPU masih mendata lahan dan meminta kesediaan petani sebelum menetapkannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

    Dari lahan baku sawah yang tercatat sekitar 7.508 hektare, Distan memperkirakan sekitar 6.000 hektare yang akan diusulkan masuk LP2B. Data tersebut masih disisir berdasarkan kepemilikan dan kondisi lahan di lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian PPU, Rozihan Asward, mengatakan pendataan dilakukan dengan mendatangi petani secara langsung, termasuk memastikan luas lahan dan bagian yang sudah beralih fungsi.

    "Data 7.508 hektare itu masih angka baku secara keseluruhan. Setelah kami cek langsung ke petani, ada lahan yang sudah beralih fungsi. Jadi yang kami usulkan untuk LP2B sekitar 6.000 hektare," kata Rozihan, Selasa (15/9/2026).

    Usulan tersebut kini telah masuk ke ATR/BPN. Sebelum ditetapkan, Distan juga melakukan sosialisasi kepada petani mengenai konsekuensi lahan yang masuk LP2B.

    Persoalannya, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B tidak bisa dialihfungsikan dalam jangka panjang. Sementara sebagian lahan pertanian PPU masih bergantung pada hujan dan belum ditopang jaringan irigasi yang memadai.

    Rozihan menilai kondisi itu perlu dihitung sebelum pemerintah menetapkan lahan secara permanen.

    "Petani yang lahannya ditetapkan LP2B itu harus mendapat jaminan. Mereka tidak bisa mengalihfungsikan lahan, jadi pemerintah juga harus memberi insentif dan memastikan kebutuhan pertaniannya," ujarnya.

    Bentuk dukungan yang dimaksud bisa berupa asuransi pertanian hingga bantuan pendidikan bagi anak petani. Selain itu, persoalan utama tetap ketersediaan air.

    "Kalau sawahnya ada air, petani pasti juga tidak punya alasan untuk mengalihfungsikan. Persoalannya sekarang bagaimana pemerintah memastikan airnya tersedia," kata dia.

    Kondisi tersebut paling terasa saat musim kemarau. Ketika air tidak tersedia, petani kesulitan menanam padi dan terpaksa memilih tanaman hortikultura. Bantuan pompa pun tidak banyak membantu jika sumber air di sekitar lahan memang terbatas.

    'Pompa juga percuma kalau sumber airnya tidak ada," tegas Rozihan.

    Karena itu, pembangunan Bendung Gerak Telake dinilai menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung pertanian. 

    Infrastruktur tersebut diharapkan dapat memperkuat suplai air ke lahan pertanian di PPU dan Paser, sekaligus menjaga produksi dan produktivitas petani.

    (Sf/Rs)