Cari disini...
Seputar Kaltim
Usai serah terima mal lembuswana, Pemprov bakal hitung ulang nilai dari ruko. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Habisnya masa konsesi Mal Lembuswana menyingkap besarnya potensi kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Berada tepat di persimpangan paling strategis di Kota Samarinda, aset berupa lahan seluas 6,8 hektare di kawasan tersebut memiliki nilai fantastis yang menyentuh angka ratusan miliar rupiah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, membeberkan bahwa pencatatan aset negara sedang berjalan ketat di masa transisi ini.
"Yang pasti, kalau terkait lahan saja, nilainya mencapai Rp702 miliar berdasarkan taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi nilai aset ini sebenarnya sangat besar. Semuanya akan masuk ke neraca aset daerah setelah serah terima tuntas," terang Muzakkir ditemui di Samarinda, Jumat (7/8/2026).
Namun, proses inventarisasi tak lepas dari tantangan. Tim terpadu yang terdiri dari Dinas PU, BPKP dan Inspektorat kini harus bekerja ekstra untuk melakukan pengukuran dan perhitungan ulang bangunan, termasuk sekitar 150 petak ruko di dalam kawasan mal.
Muzakkir menyebut kerap ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi lawas dengan kondisi fisik di lapangan saat ini.
"Misalnya, satu petak ruko yang tadinya dicatat satu di sertifikat, saat proses pengukuran di lapangan ternyata sudah berubah menjadi dua petak. Nah, ini harus dihitung ulang agar luasan fisiknya klop dengan nilai luasan di sertifikat," jelasnya.
Lebih lanjut, BPKAD menegaskan bahwa pendataan aset ini menyasar seluruh properti tanpa terkecuali.
Ruko yang masih aktif menyewa maupun yang sudah tidak aktif, bangunan dengan kondisi terawat hingga yang rusak, seluruhnya tetap dicatat nilainya sebagai kekayaan milik daerah untuk kemudian dioptimalkan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Usai serah terima mal lembuswana, Pemprov bakal hitung ulang nilai dari ruko. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Habisnya masa konsesi Mal Lembuswana menyingkap besarnya potensi kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Berada tepat di persimpangan paling strategis di Kota Samarinda, aset berupa lahan seluas 6,8 hektare di kawasan tersebut memiliki nilai fantastis yang menyentuh angka ratusan miliar rupiah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, membeberkan bahwa pencatatan aset negara sedang berjalan ketat di masa transisi ini.
"Yang pasti, kalau terkait lahan saja, nilainya mencapai Rp702 miliar berdasarkan taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi nilai aset ini sebenarnya sangat besar. Semuanya akan masuk ke neraca aset daerah setelah serah terima tuntas," terang Muzakkir ditemui di Samarinda, Jumat (7/8/2026).
Namun, proses inventarisasi tak lepas dari tantangan. Tim terpadu yang terdiri dari Dinas PU, BPKP dan Inspektorat kini harus bekerja ekstra untuk melakukan pengukuran dan perhitungan ulang bangunan, termasuk sekitar 150 petak ruko di dalam kawasan mal.
Muzakkir menyebut kerap ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi lawas dengan kondisi fisik di lapangan saat ini.
"Misalnya, satu petak ruko yang tadinya dicatat satu di sertifikat, saat proses pengukuran di lapangan ternyata sudah berubah menjadi dua petak. Nah, ini harus dihitung ulang agar luasan fisiknya klop dengan nilai luasan di sertifikat," jelasnya.
Lebih lanjut, BPKAD menegaskan bahwa pendataan aset ini menyasar seluruh properti tanpa terkecuali.
Ruko yang masih aktif menyewa maupun yang sudah tidak aktif, bangunan dengan kondisi terawat hingga yang rusak, seluruhnya tetap dicatat nilainya sebagai kekayaan milik daerah untuk kemudian dioptimalkan.
(Sf/Lo)