Seputar Kaltim

    Lahan Diklaim Belum Dibayar Sejak 2014, Ahli Waris Minta Pemkab Kukar Bertindak

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 14:54 WITA

    Ahli waris dari pihak Alm.Saleh, Adriadi Ashari (foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Sengketa lahan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Ahli waris almarhum Saleh, Adriadi Ashari menuntut kejelasan ganti rugi tanah yang diklaim belum dibayarkan sejak 2014 meski sebagian lokasi telah digunakan untuk pembangunan kantor camat.

    Permasalahan tersebut kini difasilitasi DPRD Kukar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari kepastian hukum atas status lahan yang masih disengketakan.

    Adriadi menjelaskan lahan yang dipersoalkan berada di kawasan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu Terpadu di Desa Ponoragan. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2013.

    Ia mengatakan sebagian area yang diklaim sebagai milik ahli waris kini telah masuk ke dalam lokasi pembangunan kantor camat. Namun hingga saat ini keluarga belum menerima pembayaran atas lahan yang digunakan.

    "Kami ingin dibebaskan karena sesuai SKT yang ada tahun 2013 dan saksi-saksi juga menyatakan memang itu tanah dan rumah Kakek Saleh," ujar Adriadi, Senin (8/6/2026).

    Menurutnya, pada 2014 sempat muncul rencana pembebasan lahan oleh pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Akan tetapi proses tersebut tidak pernah terealisasi hingga sekarang.

    Adriadi menuturkan keluarga juga terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan yang kini telah menjadi bagian dari kawasan pembangunan kantor camat.

    Dalam forum tersebut, ahli waris juga menyoroti surat pencabutan SKT yang diterbitkan pada 2015. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena pencabutan hanya ditandatangani kepala desa, sementara SKT sebelumnya diterbitkan dan ditandatangani camat.

    Selain itu, lahan yang disengketakan disebut berada dalam area yang sebelumnya terkait dengan konsesi PT Kayu Mas. Menurut ahli waris, kondisi tersebut membuat proses penyelesaian hak atas tanah menjadi semakin rumit karena melibatkan berbagai pihak.

    Adriadi mengatakan pihak keluarga telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur, termasuk menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi pemerintah. Namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status lahan maupun mekanisme ganti rugi yang akan ditempuh pemerintah daerah.

    Ia menegaskan keluarga tidak berniat menghambat pembangunan fasilitas pelayanan publik. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum serta penyelesaian hak atas tanah yang menurut mereka belum pernah dituntaskan sejak awal pembangunan direncanakan.

    Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Kantor ATR/BPN dalam pembahasan lanjutan guna menelusuri legalitas lahan dan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

    Ahli waris berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut dapat diselesaikan dan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu tidak terus tertunda akibat persoalan administrasi pertanahan yang belum menemukan titik akhir.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Lahan Diklaim Belum Dibayar Sejak 2014, Ahli Waris Minta Pemkab Kukar Bertindak

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    08 Juni 2026 pukul 14:54 WITA

    Ahli waris dari pihak Alm.Saleh, Adriadi Ashari (foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Sengketa lahan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Ahli waris almarhum Saleh, Adriadi Ashari menuntut kejelasan ganti rugi tanah yang diklaim belum dibayarkan sejak 2014 meski sebagian lokasi telah digunakan untuk pembangunan kantor camat.

    Permasalahan tersebut kini difasilitasi DPRD Kukar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari kepastian hukum atas status lahan yang masih disengketakan.

    Adriadi menjelaskan lahan yang dipersoalkan berada di kawasan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu Terpadu di Desa Ponoragan. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2013.

    Ia mengatakan sebagian area yang diklaim sebagai milik ahli waris kini telah masuk ke dalam lokasi pembangunan kantor camat. Namun hingga saat ini keluarga belum menerima pembayaran atas lahan yang digunakan.

    "Kami ingin dibebaskan karena sesuai SKT yang ada tahun 2013 dan saksi-saksi juga menyatakan memang itu tanah dan rumah Kakek Saleh," ujar Adriadi, Senin (8/6/2026).

    Menurutnya, pada 2014 sempat muncul rencana pembebasan lahan oleh pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Akan tetapi proses tersebut tidak pernah terealisasi hingga sekarang.

    Adriadi menuturkan keluarga juga terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan yang kini telah menjadi bagian dari kawasan pembangunan kantor camat.

    Dalam forum tersebut, ahli waris juga menyoroti surat pencabutan SKT yang diterbitkan pada 2015. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena pencabutan hanya ditandatangani kepala desa, sementara SKT sebelumnya diterbitkan dan ditandatangani camat.

    Selain itu, lahan yang disengketakan disebut berada dalam area yang sebelumnya terkait dengan konsesi PT Kayu Mas. Menurut ahli waris, kondisi tersebut membuat proses penyelesaian hak atas tanah menjadi semakin rumit karena melibatkan berbagai pihak.

    Adriadi mengatakan pihak keluarga telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur, termasuk menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi pemerintah. Namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status lahan maupun mekanisme ganti rugi yang akan ditempuh pemerintah daerah.

    Ia menegaskan keluarga tidak berniat menghambat pembangunan fasilitas pelayanan publik. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum serta penyelesaian hak atas tanah yang menurut mereka belum pernah dituntaskan sejak awal pembangunan direncanakan.

    Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Kantor ATR/BPN dalam pembahasan lanjutan guna menelusuri legalitas lahan dan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

    Ahli waris berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut dapat diselesaikan dan pembangunan Kantor Camat Loa Kulu tidak terus tertunda akibat persoalan administrasi pertanahan yang belum menemukan titik akhir.

    (Sf/Rs)