Seputar Kaltim

    Lahan 34 Hektare Diduga Masuk Area Pembebasan Perusahaan Tambang, Warga Minta Kepastian Hak

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    05 Juni 2026 pukul 07:05 WITA

    Ilustrasi (Generate Gemini AI)

    Tenggarong – Polemik lahan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya berkaitan dengan persoalan kompensasi, tetapi juga menyangkut status lahan masyarakat yang disebut telah masuk dalam proses pembebasan untuk kepentingan aktivitas pertambangan batu bara.

    Kuasa Hukum Kelompok Tani Borneo, Ajrun, mengatakan lahan seluas sekitar 34 hektare yang diklaim milik warga menjadi bagian dari area yang dibebaskan untuk operasional sebuah perusahaan tambang. 

    Namun hingga kini, menurutnya, masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait hak masyarakat atas lahan tersebut.

    Ajrun menjelaskan, masyarakat terus mempertanyakan kejelasan penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan kepada para pemilik lahan. Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan masih menjadi perhatian warga yang terdampak.

    “Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat yang sampai sekarang belum mereka terima,” ujar Ajrun, Rabu (3/6/26) lalu. 

    Ia menuturkan, warga berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pembebasan lahan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya perbedaan persepsi antara pihak-pihak yang terlibat.

    Menurut Ajrun, penyelesaian persoalan lahan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga kepastian hak bagi masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan langsung dengan area yang telah dibebaskan.

    Karena itu, pihaknya mendorong adanya komunikasi dan dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang dapat diterima bersama. Langkah tersebut dinilai menjadi jalan terbaik agar persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun dapat segera diselesaikan.

    “Harapan kami seluruh pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ungkapnya.

    Warga berharap pemerintah desa, perusahaan tambang, dan pihak terkait lainnya dapat memberikan kepastian atas status lahan yang dipersoalkan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di tengah masyarakat.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Lahan 34 Hektare Diduga Masuk Area Pembebasan Perusahaan Tambang, Warga Minta Kepastian Hak

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    05 Juni 2026 pukul 07:05 WITA

    Ilustrasi (Generate Gemini AI)

    Tenggarong – Polemik lahan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya berkaitan dengan persoalan kompensasi, tetapi juga menyangkut status lahan masyarakat yang disebut telah masuk dalam proses pembebasan untuk kepentingan aktivitas pertambangan batu bara.

    Kuasa Hukum Kelompok Tani Borneo, Ajrun, mengatakan lahan seluas sekitar 34 hektare yang diklaim milik warga menjadi bagian dari area yang dibebaskan untuk operasional sebuah perusahaan tambang. 

    Namun hingga kini, menurutnya, masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait hak masyarakat atas lahan tersebut.

    Ajrun menjelaskan, masyarakat terus mempertanyakan kejelasan penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan kepada para pemilik lahan. Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan masih menjadi perhatian warga yang terdampak.

    “Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat yang sampai sekarang belum mereka terima,” ujar Ajrun, Rabu (3/6/26) lalu. 

    Ia menuturkan, warga berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pembebasan lahan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya perbedaan persepsi antara pihak-pihak yang terlibat.

    Menurut Ajrun, penyelesaian persoalan lahan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga kepastian hak bagi masyarakat yang merasa memiliki keterkaitan langsung dengan area yang telah dibebaskan.

    Karena itu, pihaknya mendorong adanya komunikasi dan dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang dapat diterima bersama. Langkah tersebut dinilai menjadi jalan terbaik agar persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun dapat segera diselesaikan.

    “Harapan kami seluruh pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ungkapnya.

    Warga berharap pemerintah desa, perusahaan tambang, dan pihak terkait lainnya dapat memberikan kepastian atas status lahan yang dipersoalkan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di tengah masyarakat.

    (Sf/Rs)