Seputar Kaltim

    Lagi, WBP Lapas Kelas II A Tenggarong Bakal Terima Remisi Idulfitri

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 Maret 2024 pukul 18:11 WITA

    Lapas Kelas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan proses remisi khusus Idulfitri 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

    Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengungkapkan telah mengusulkan remisi khusus. "Hasilnya kurang lebih dua minggu baru tahu jumlahnya berapa. Harus kita selesaikan semua dan untuk tahu jumlahnya nanti, karena masih bisa berkurang atau bertambah,” katanya, Sabtu (2/3/2024).

    Ia menjelaskan remisi tersebut tidak berlaku untuk narapidana non-muslim. Ini karena mereka hanya akan mendapatkan remisi menjelang raya hari keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.

    “Untuk yang beragaman non muslim ini, mereka akan mendapatkan nanti saat Natal,” jelasnya.

    Pemberian remisi ini, kata dia, merupakan bentuk apresiasi bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan serta dukungan bagi mereka di masa depan nanti.

    Persyaratan yang harus dipenuh oleh WBP untuk mendapatkan remisi adalah memenuhi beberapa persyaratan administrasi maupun substantif dan sudah menjalani minimal 6-12 bulan masa tahanan.

    “Harus ada surat perintah penahanan dan penangkapan dari Polres. surat keputusannya harus lengkap, baru bisa diusulkan,” tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Lagi, WBP Lapas Kelas II A Tenggarong Bakal Terima Remisi Idulfitri

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 Maret 2024 pukul 18:11 WITA

    Lapas Kelas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan proses remisi khusus Idulfitri 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

    Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengungkapkan telah mengusulkan remisi khusus. "Hasilnya kurang lebih dua minggu baru tahu jumlahnya berapa. Harus kita selesaikan semua dan untuk tahu jumlahnya nanti, karena masih bisa berkurang atau bertambah,” katanya, Sabtu (2/3/2024).

    Ia menjelaskan remisi tersebut tidak berlaku untuk narapidana non-muslim. Ini karena mereka hanya akan mendapatkan remisi menjelang raya hari keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.

    “Untuk yang beragaman non muslim ini, mereka akan mendapatkan nanti saat Natal,” jelasnya.

    Pemberian remisi ini, kata dia, merupakan bentuk apresiasi bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan serta dukungan bagi mereka di masa depan nanti.

    Persyaratan yang harus dipenuh oleh WBP untuk mendapatkan remisi adalah memenuhi beberapa persyaratan administrasi maupun substantif dan sudah menjalani minimal 6-12 bulan masa tahanan.

    “Harus ada surat perintah penahanan dan penangkapan dari Polres. surat keputusannya harus lengkap, baru bisa diusulkan,” tutupnya.

    (Sf/By)