Seputar Kaltim

    Lagi, Empat Pengedar Sabu di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    05 September 2023 pukul 12:30 WITA

    Sejumlah barang bukti yang telah di amankan oleh Polres kukar. (Foto:Istimewa).

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong berinisial D, R, Y dan F.

    Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam mengaku pengungkapan itu bermula dari  informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di sejumlah wilayah di Kecamatan Tenggarong.

    Berbekal informasi itu, Sat Reskoba bergerak cepat turun melakukan penyelidikan. Tak lama, polisi mengamankan Y bersama barang bukti lima poket sabu di Kelurahan Loa Ipuh. “Dari tangan Y ditemukan lima poket sabu seberat 1,64 gram,” katanya, Senin (4/9/23).

    Usai dilakukan introgasi, Y mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial F. Polisi pun langsung melakukan menangkap F di kawasan Keluruan Timbau, Kecamatan Tenggarong dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 38,13 gram.

    “Pelaku F berhasil diamankan di rumahnya dan didapati dua bungkus sabu seberat 38,13 gram,” beber Aksar. Di hari yang sama, polisi juga mengamakan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Pada pengungkap itu, Polisi mengamankan pelaku D bersama barang bukti di kawasan Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. “Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap D, tim mendapati dua poket sabu seberat 0,48 gram,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

    Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, pelaku DM mengaku barang tersebut didapat dari R.
    Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku R di kawasan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.

    Keempat pelaku itu dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Lagi, Empat Pengedar Sabu di Tenggarong Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    05 September 2023 pukul 12:30 WITA

    Sejumlah barang bukti yang telah di amankan oleh Polres kukar. (Foto:Istimewa).

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meringkus empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong berinisial D, R, Y dan F.

    Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam mengaku pengungkapan itu bermula dari  informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di sejumlah wilayah di Kecamatan Tenggarong.

    Berbekal informasi itu, Sat Reskoba bergerak cepat turun melakukan penyelidikan. Tak lama, polisi mengamankan Y bersama barang bukti lima poket sabu di Kelurahan Loa Ipuh. “Dari tangan Y ditemukan lima poket sabu seberat 1,64 gram,” katanya, Senin (4/9/23).

    Usai dilakukan introgasi, Y mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial F. Polisi pun langsung melakukan menangkap F di kawasan Keluruan Timbau, Kecamatan Tenggarong dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 38,13 gram.

    “Pelaku F berhasil diamankan di rumahnya dan didapati dua bungkus sabu seberat 38,13 gram,” beber Aksar. Di hari yang sama, polisi juga mengamakan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Pada pengungkap itu, Polisi mengamankan pelaku D bersama barang bukti di kawasan Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. “Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap D, tim mendapati dua poket sabu seberat 0,48 gram,” ungkap AKP Aksarudin Adam.

    Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, pelaku DM mengaku barang tersebut didapat dari R.
    Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku R di kawasan Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.

    Keempat pelaku itu dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    (Sf/By)