Cari disini...
Seputar Kaltim
AM dan AS beserta barang bukti saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pria berinisial AM (46) dan AS (37) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Polisi terlebih dahulu meringkus AS saat tengah melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan RA Kartini, Kamis (8/8/2024) pukul 02.30 WITA.
Usai diintrogasi, AS mengaku sabu yang diedarkan itu berasal dari AM dan penyelidikan kemudian dilanjutkan.
Setelah diketahui keberadaanya, AM ditangkap di Hotel Andini, Kecamatan Tanah Grogot di hari yang sama selang 1,5 jam usai polisi mengamankan AS.
“AS mengaku mendapatkan dan menjual sabu itu dari AM. Sementara AM juga mengaku telah memberikan sabu yang beratnya kurang lebih 1 gram kepada AS,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jum’at (9/8/2024).
Setelah penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti tiga poket plastik klip berisikan sabu seberat 1,02 gram hingga uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” turutnya.
Atas kelakuannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

AM dan AS beserta barang bukti saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pria berinisial AM (46) dan AS (37) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Polisi terlebih dahulu meringkus AS saat tengah melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan RA Kartini, Kamis (8/8/2024) pukul 02.30 WITA.
Usai diintrogasi, AS mengaku sabu yang diedarkan itu berasal dari AM dan penyelidikan kemudian dilanjutkan.
Setelah diketahui keberadaanya, AM ditangkap di Hotel Andini, Kecamatan Tanah Grogot di hari yang sama selang 1,5 jam usai polisi mengamankan AS.
“AS mengaku mendapatkan dan menjual sabu itu dari AM. Sementara AM juga mengaku telah memberikan sabu yang beratnya kurang lebih 1 gram kepada AS,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Jum’at (9/8/2024).
Setelah penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti tiga poket plastik klip berisikan sabu seberat 1,02 gram hingga uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut,” turutnya.
Atas kelakuannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/By)