Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Pria 39 tahun asal Penajam yang diamankan kepolisian karena tertangkap basah bermain Judol di Kontrakannya yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Jumat (10/1/2025) malam.(Istimewa)
Penajam – Seorang pria berinisial DD (39) dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan sedang bermain judi online (Judol) di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (10/1/2025) malam.
Terbongkarnya aktivitas yang dilakukan pelaku berawal ketika Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berpatroli keliling di pemukiman warga dan mendapati DD sedang asik 'Spin' permainan terlarang tersebut.
“Kami pun langsung mengamankan pelaku di lokasi saat dia sedang memutar (Spin) permainannya,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Senin (13/1/2025).
Saat diperiksa, DD diduga terlibat dalam praktik judi online melalui berbagai platform yang dapat diakses secara daring.
Kini, tersangka beserta Barang Bukti (BB) berupa perangkat elektronik, yaitu Handphone (HP) yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online telah diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Dian Kusnawan mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo.
Di mana program itu memiliki tujuan memberantas segala tindakan yang masuk dalam kategori kriminal, salah satunya adalah perjudian online yang belakangan ini sedang marak.
"Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, terutama perjudian online yang dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Kami akan terus intensif berpatroli dan operasi guna menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PPU," tegas AKP Dian.
Polres PPU berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal di lingkungan sekitarnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Ini merupakan suatu langkah nyata dalam menanggulangi dan memberantas Judol,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Pria 39 tahun asal Penajam yang diamankan kepolisian karena tertangkap basah bermain Judol di Kontrakannya yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Jumat (10/1/2025) malam.(Istimewa)
Penajam – Seorang pria berinisial DD (39) dibekuk aparat kepolisian karena kedapatan sedang bermain judi online (Judol) di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (10/1/2025) malam.
Terbongkarnya aktivitas yang dilakukan pelaku berawal ketika Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berpatroli keliling di pemukiman warga dan mendapati DD sedang asik 'Spin' permainan terlarang tersebut.
“Kami pun langsung mengamankan pelaku di lokasi saat dia sedang memutar (Spin) permainannya,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Senin (13/1/2025).
Saat diperiksa, DD diduga terlibat dalam praktik judi online melalui berbagai platform yang dapat diakses secara daring.
Kini, tersangka beserta Barang Bukti (BB) berupa perangkat elektronik, yaitu Handphone (HP) yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online telah diamankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Dian Kusnawan mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo.
Di mana program itu memiliki tujuan memberantas segala tindakan yang masuk dalam kategori kriminal, salah satunya adalah perjudian online yang belakangan ini sedang marak.
"Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, terutama perjudian online yang dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Kami akan terus intensif berpatroli dan operasi guna menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PPU," tegas AKP Dian.
Polres PPU berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal di lingkungan sekitarnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Ini merupakan suatu langkah nyata dalam menanggulangi dan memberantas Judol,” tandasnya.
(Sf/By)