Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengikuti audiensi terkait kebijakan RKAB sektor pertambangan di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengkhawatirkan dampak pengurangan kuota produksi batubara dalam RKAB 2026. Selain berpotensi memangkas pendapatan daerah hingga Rp2,34 triliun, kebijakan tersebut juga diperkirakan berdampak pada lebih dari 10 ribu tenaga kerja di sektor pertambangan.
Kekhawatiran itu disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kutim. Berdasarkan estimasi pemerintah daerah, lebih dari 10 ribu pekerja berpotensi terdampak apabila perusahaan harus menyesuaikan operasional akibat berkurangnya kuota produksi.
“Kami sangat khawatir jika kondisi ini berujung pada banyaknya pekerja yang dirumahkan. Dampaknya tidak hanya kepada karyawan, tetapi juga terhadap ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” ujar Mahyunadi.
Ia menjelaskan, perubahan RKAB yang baru diterbitkan pada April 2026 membuat perusahaan memiliki waktu yang terbatas untuk menyesuaikan operasional. Akibatnya, kuota produksi yang telah disetujui berpotensi habis lebih cepat dari target tahunan.
Jika kondisi itu terjadi, aktivitas produksi diperkirakan mulai menurun pada Agustus hingga Oktober 2026. Dampaknya, perputaran ekonomi di wilayah yang bergantung pada sektor pertambangan juga berpotensi ikut melambat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim juga memaparkan data perusahaan yang terdampak pengurangan kuota produksi. Terdapat empat perusahaan yang mengalami penyesuaian volume produksi, yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri.
Keempat perusahaan tersebut mengusulkan total produksi sebesar 61,6 juta ton. Namun, volume yang disetujui dalam perubahan RKAB hanya mencapai 35,15 juta ton. Dengan demikian, terjadi pengurangan sekitar 26 juta ton atau lebih dari 42 persen dari total usulan.
“Pengurangan ini tentu bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap pendapatan daerah dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas sektor pertambangan,” jelasnya.
Selain berdampak pada tenaga kerja, pengurangan produksi juga diperkirakan memengaruhi pendapatan daerah. Pemkab Kutim menghitung potensi kehilangan pendapatan mencapai sekitar Rp2,34 triliun akibat berkurangnya produksi hingga 26 juta ton.
Menurut Mahyunadi, penerimaan dari sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Karena itu, penurunan penerimaan berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah untuk menjalankan program pembangunan.
Atas dasar itu, Pemkab Kutim meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan berbagai opsi relaksasi maupun peninjauan ulang terhadap kuota produksi perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kami datang untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Harapannya ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan negara sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah dan lapangan kerja masyarakat Kutim,” pungkasnya.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengikuti audiensi terkait kebijakan RKAB sektor pertambangan di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengkhawatirkan dampak pengurangan kuota produksi batubara dalam RKAB 2026. Selain berpotensi memangkas pendapatan daerah hingga Rp2,34 triliun, kebijakan tersebut juga diperkirakan berdampak pada lebih dari 10 ribu tenaga kerja di sektor pertambangan.
Kekhawatiran itu disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kutim. Berdasarkan estimasi pemerintah daerah, lebih dari 10 ribu pekerja berpotensi terdampak apabila perusahaan harus menyesuaikan operasional akibat berkurangnya kuota produksi.
“Kami sangat khawatir jika kondisi ini berujung pada banyaknya pekerja yang dirumahkan. Dampaknya tidak hanya kepada karyawan, tetapi juga terhadap ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” ujar Mahyunadi.
Ia menjelaskan, perubahan RKAB yang baru diterbitkan pada April 2026 membuat perusahaan memiliki waktu yang terbatas untuk menyesuaikan operasional. Akibatnya, kuota produksi yang telah disetujui berpotensi habis lebih cepat dari target tahunan.
Jika kondisi itu terjadi, aktivitas produksi diperkirakan mulai menurun pada Agustus hingga Oktober 2026. Dampaknya, perputaran ekonomi di wilayah yang bergantung pada sektor pertambangan juga berpotensi ikut melambat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kutim juga memaparkan data perusahaan yang terdampak pengurangan kuota produksi. Terdapat empat perusahaan yang mengalami penyesuaian volume produksi, yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri.
Keempat perusahaan tersebut mengusulkan total produksi sebesar 61,6 juta ton. Namun, volume yang disetujui dalam perubahan RKAB hanya mencapai 35,15 juta ton. Dengan demikian, terjadi pengurangan sekitar 26 juta ton atau lebih dari 42 persen dari total usulan.
“Pengurangan ini tentu bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap pendapatan daerah dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas sektor pertambangan,” jelasnya.
Selain berdampak pada tenaga kerja, pengurangan produksi juga diperkirakan memengaruhi pendapatan daerah. Pemkab Kutim menghitung potensi kehilangan pendapatan mencapai sekitar Rp2,34 triliun akibat berkurangnya produksi hingga 26 juta ton.
Menurut Mahyunadi, penerimaan dari sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Karena itu, penurunan penerimaan berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah untuk menjalankan program pembangunan.
Atas dasar itu, Pemkab Kutim meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan berbagai opsi relaksasi maupun peninjauan ulang terhadap kuota produksi perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.
“Kami datang untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Harapannya ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan negara sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah dan lapangan kerja masyarakat Kutim,” pungkasnya.
(Sf/RS)