Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Suasana FGD Tahap II penyusunan RIP Keanekaragaman Hayati Kabupaten Kutai Timur yang digelar DLH Kutim di Hotel Royal Victoria Sangatta. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tahap II. Jumat (29/8/2025) di Hotel Royal Victoria Sangatta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyelesaikan dokumen akhir RIP Kehati, yang akan menjadi acuan pengelolaan keanekaragaman hayati di Kutim selama periode 2025–2029.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, mengatakan bahwa dokumen RIP Kehati ini wajib dimiliki setiap kabupaten kota, sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Permen LH Nomor 29 Tahun 2009.
"Ini FGD yang pertama untuk menyusun rancangan akhir dokumen RIP. Dokumen ini berlaku lima tahun, dari 2025 sampai 2029," ujar Noviari.
Ia juga menjelaskan, dokumen RIP nantinya akan berisi tentang cara menganalisis dan mengidentifikasi keanekaragaman hayati yang ada di Kutim, baik tanaman, tumbuhan maupun hewan.
"Yang harus diidentifikasi itu keberadaannya, kondisinya seperti apa dan nanti akan ada rekomendasi tentang bagaimana cara melestarikan dan melindungi. Termasuk menetapkan kawasan yang punya spesies langka, gambarannya seperti itu" tambahnya.
Noviari menekankan dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan RIP nantinya harus terintegrasi dan sejalan dalam prioritas pembangunan pemerintah Daerah.
"Apabila ini nanti diintegrasikan dengan pembangunan yang berkelanjutan, Infrastruktur atau pembangunan sosial, masyarakat, itu semua pasti akan bersentuhan dengan keanekaragaman hayati," jelasnya.
Lebih lanjut, RIP Kehati akan jadi panduan penting untuk semua pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak.
Penyusunan RIP ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.
"Dengan adanya RIP ini nanti, kita bisa memetakan tantangan dan peluang konservasi secara lebih akurat. Dokumen ini juga dapat menjadi dasar kebijakan lintas sektor. Bukan hanya urusan Dinas Lingkungan Hidup saja, tapi menjadi tanggung jawab kita semua," tegas Noviari.
Sebagai contoh, ia menyebut kawasan Lahan Basah Mesangat-Suwi, Kecamatan Muara Ancalong yang menjadi habitat buaya badas spesies langka yang hanya ada di Kutim.
"Itu satu-satunya buaya langka yang hidup di Kutim. Ini contoh nyata pelestarian keanekaragaman hayati," katanya.
Selain itu, Taman Nasional Kutai juga menyimpan banyak spesies tumbuhan dan hewan yang perlu dijaga.
"Nanti akan diatur lebih lanjut dalam dokumen RIP. Karena itu dokumen ini sangat penting untuk jadi acuan kita semua," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Suasana FGD Tahap II penyusunan RIP Keanekaragaman Hayati Kabupaten Kutai Timur yang digelar DLH Kutim di Hotel Royal Victoria Sangatta. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP Kehati), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tahap II. Jumat (29/8/2025) di Hotel Royal Victoria Sangatta.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyelesaikan dokumen akhir RIP Kehati, yang akan menjadi acuan pengelolaan keanekaragaman hayati di Kutim selama periode 2025–2029.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, mengatakan bahwa dokumen RIP Kehati ini wajib dimiliki setiap kabupaten kota, sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu Permen LH Nomor 29 Tahun 2009.
"Ini FGD yang pertama untuk menyusun rancangan akhir dokumen RIP. Dokumen ini berlaku lima tahun, dari 2025 sampai 2029," ujar Noviari.
Ia juga menjelaskan, dokumen RIP nantinya akan berisi tentang cara menganalisis dan mengidentifikasi keanekaragaman hayati yang ada di Kutim, baik tanaman, tumbuhan maupun hewan.
"Yang harus diidentifikasi itu keberadaannya, kondisinya seperti apa dan nanti akan ada rekomendasi tentang bagaimana cara melestarikan dan melindungi. Termasuk menetapkan kawasan yang punya spesies langka, gambarannya seperti itu" tambahnya.
Noviari menekankan dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan RIP nantinya harus terintegrasi dan sejalan dalam prioritas pembangunan pemerintah Daerah.
"Apabila ini nanti diintegrasikan dengan pembangunan yang berkelanjutan, Infrastruktur atau pembangunan sosial, masyarakat, itu semua pasti akan bersentuhan dengan keanekaragaman hayati," jelasnya.
Lebih lanjut, RIP Kehati akan jadi panduan penting untuk semua pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak.
Penyusunan RIP ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, tentang pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.
"Dengan adanya RIP ini nanti, kita bisa memetakan tantangan dan peluang konservasi secara lebih akurat. Dokumen ini juga dapat menjadi dasar kebijakan lintas sektor. Bukan hanya urusan Dinas Lingkungan Hidup saja, tapi menjadi tanggung jawab kita semua," tegas Noviari.
Sebagai contoh, ia menyebut kawasan Lahan Basah Mesangat-Suwi, Kecamatan Muara Ancalong yang menjadi habitat buaya badas spesies langka yang hanya ada di Kutim.
"Itu satu-satunya buaya langka yang hidup di Kutim. Ini contoh nyata pelestarian keanekaragaman hayati," katanya.
Selain itu, Taman Nasional Kutai juga menyimpan banyak spesies tumbuhan dan hewan yang perlu dijaga.
"Nanti akan diatur lebih lanjut dalam dokumen RIP. Karena itu dokumen ini sangat penting untuk jadi acuan kita semua," pungkasnya.
(Sf/Rs)