Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah mempersiapkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak anak di daerah ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar aturan di atas kertas, tapi harus benar-benar dijalankan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk pendidikan dan kesehatan.
“Setelah Perda disahkan, kami akan sosialisasikan isi dan kewajiban masing-masing institusi kepada masyarakat. Semua pihak harus berkomitmen menjalankan aturan ini,” ujar Idham.
Idham juga menyoroti pentingnya kerja sama antar pemerintah, perusahaan, dan berbagai stakeholder agar pelaksanaan Perda berjalan efektif dan berdampak nyata.
“Perda ini mengikat semua pihak untuk bersama mempercepat pemenuhan hak anak melalui regulasi yang kuat,” tambahnya.
Kehadiran Perda juga menjadi syarat utama Kutim untuk naik status dari Kabupaten Layak Anak kategori Madya ke Nindya atau bahkan ke tingkat Utama. Tanpa dasar hukum yang kuat, upaya perlindungan anak dianggap belum maksimal.
“Kalau belum ada Perda, daerah dianggap belum serius dalam perlindungan anak,” tegas Idham.
Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Zubair, juga menekankan bahwa Raperda KLA ini menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak di daerah.
“Karena kita harus memenuhi hak-hak anak. Jadi itu akan terus kita tingkatkan,” ujar Zubair.
Ia mengungkapkan, keberadaan Raperda ini penting sebagai dasar hukum yang kuat, karena di dalamnya juga memuat konsekuensi bagi pihak yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
“Makanya untuk menjamin itu dibentuklah Raperdanya. Nanti ada konsekuensinya kalau itu tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah mempersiapkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak anak di daerah ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar aturan di atas kertas, tapi harus benar-benar dijalankan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, termasuk pendidikan dan kesehatan.
“Setelah Perda disahkan, kami akan sosialisasikan isi dan kewajiban masing-masing institusi kepada masyarakat. Semua pihak harus berkomitmen menjalankan aturan ini,” ujar Idham.
Idham juga menyoroti pentingnya kerja sama antar pemerintah, perusahaan, dan berbagai stakeholder agar pelaksanaan Perda berjalan efektif dan berdampak nyata.
“Perda ini mengikat semua pihak untuk bersama mempercepat pemenuhan hak anak melalui regulasi yang kuat,” tambahnya.
Kehadiran Perda juga menjadi syarat utama Kutim untuk naik status dari Kabupaten Layak Anak kategori Madya ke Nindya atau bahkan ke tingkat Utama. Tanpa dasar hukum yang kuat, upaya perlindungan anak dianggap belum maksimal.
“Kalau belum ada Perda, daerah dianggap belum serius dalam perlindungan anak,” tegas Idham.
Di sisi lain, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Zubair, juga menekankan bahwa Raperda KLA ini menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak di daerah.
“Karena kita harus memenuhi hak-hak anak. Jadi itu akan terus kita tingkatkan,” ujar Zubair.
Ia mengungkapkan, keberadaan Raperda ini penting sebagai dasar hukum yang kuat, karena di dalamnya juga memuat konsekuensi bagi pihak yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
“Makanya untuk menjamin itu dibentuklah Raperdanya. Nanti ada konsekuensinya kalau itu tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)