Kutim Matangkan RKPD 2026: Ribuan Usulan Prioritas Disepakati di Musrenbang

    Seputarfakta.com - Lisda -

    Seputar Kaltim

    24 April 2025 08:53 WIB

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor. (Foto-Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur.

    Kepala Bappeda Kutai Timur, Noviari Noor, menyampaikan bahwa Musrenbang ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, menyepakati permasalahan pembangunan daerah. Kedua, menyepakati prioritas pembangunan. Ketiga, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator, target kinerja, dan lokasi kegiatan. Keempat, menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur. Kelima, mengklarifikasi kewenangan program dan kegiatan antara pemerintah kabupaten dan desa berdasarkan hasil Musrenbang tingkat kecamatan.

    Noviari Noor juga memaparkan bahwa total usulan dari Musrenbang kecamatan mencapai 1.859 usulan, yang berasal dari 18 kecamatan. Selain itu, terdapat 8.278 usulan lainnya yang berasal dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

    "Semua usulan tersebut akan diverifikasi dan diselaraskan dengan visi, misi, serta program unggulan kepala daerah terpilih. Usulan yang sesuai akan dipetakan ke perangkat daerah yang relevan untuk pelaksanaan pada tahun 2026," jelas Noviari.

    Dari hasil keputusan Musrenbang RKPD 2026, seluruh peserta Musrenbang RKPD Kabupaten Kutai Timur menyepakati:

    1. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator dan target kinerja, kebutuhan pendanaan, dan perancangan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Berita Acara ini.

    2. Program dan kegiatan yang diakomodasi dalam Rancangan RKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Berita Acara ini.

    3. Rumusan sebagaimana tercantum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dan dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026.

    Sebagai tahapan akhir, penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKPD Kutai Timur 2026 direncanakan berlangsung pada minggu keempat bulan Juni 2025.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kutim Matangkan RKPD 2026: Ribuan Usulan Prioritas Disepakati di Musrenbang

    Seputarfakta.com - Lisda -

    Seputar Kaltim

    24 April 2025 08:53 WIB

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor. (Foto-Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur.

    Kepala Bappeda Kutai Timur, Noviari Noor, menyampaikan bahwa Musrenbang ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, menyepakati permasalahan pembangunan daerah. Kedua, menyepakati prioritas pembangunan. Ketiga, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator, target kinerja, dan lokasi kegiatan. Keempat, menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur. Kelima, mengklarifikasi kewenangan program dan kegiatan antara pemerintah kabupaten dan desa berdasarkan hasil Musrenbang tingkat kecamatan.

    Noviari Noor juga memaparkan bahwa total usulan dari Musrenbang kecamatan mencapai 1.859 usulan, yang berasal dari 18 kecamatan. Selain itu, terdapat 8.278 usulan lainnya yang berasal dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

    "Semua usulan tersebut akan diverifikasi dan diselaraskan dengan visi, misi, serta program unggulan kepala daerah terpilih. Usulan yang sesuai akan dipetakan ke perangkat daerah yang relevan untuk pelaksanaan pada tahun 2026," jelas Noviari.

    Dari hasil keputusan Musrenbang RKPD 2026, seluruh peserta Musrenbang RKPD Kabupaten Kutai Timur menyepakati:

    1. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator dan target kinerja, kebutuhan pendanaan, dan perancangan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Berita Acara ini.

    2. Program dan kegiatan yang diakomodasi dalam Rancangan RKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Berita Acara ini.

    3. Rumusan sebagaimana tercantum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 dan dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026.

    Sebagai tahapan akhir, penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKPD Kutai Timur 2026 direncanakan berlangsung pada minggu keempat bulan Juni 2025.

    (Sf/Rs)