Cari disini...
Seputar Kaltim
Suasana mediasi antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang yang berlangsung di Kampung Sidrap. (foto: Istimewa)
Kutai Timur - Upaya penyelesaian sengketa wilayah Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) kembali gagal menemukan titik temu. Mediasi yang digelar pada Senin (11/8/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bontang kembali mengajukan permintaan agar 162 hektare wilayah Kampung Sidrap dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Kota Bontang. Namun, usulan itu kembali ditolak tegas oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
“Wilayah Kampung Sidrap secara sah berada di bawah Kutai Timur sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999,” tegas Ardiansyah.
Meski bersikeras mempertahankan wilayah tersebut, Ardiansyah menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kampung Sidrap.
“Kami fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, dari pembangunan sekolah, penyediaan air bersih, hingga pelayanan administrasi. Bagi kami, yang utama adalah masyarakat terlayani dengan baik, bukan sekadar perdebatan tapal batas,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersikeras wilayah tersebut sebaiknya masuk Bontang karena sebagian besar kebutuhan warga Sidrap selama ini dilayani oleh fasilitas di Kota Bontang.
“Saya bersikukuh bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat dari wilayah Sidrap yang masuk ke Kota Bontang, memohon kiranya keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim, untuk wilayah yang 162 hektar ini masuk ke wilayah Kota Bontang,” ujar Neni.
Karena tidak ada kesepakatan, Gubernur Rudi Mas'ud menyatakan bahwa persoalan ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
“Karena tidak ada kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan melalui Mahkamah Konstitusi. Kita berharap keputusan hukum bisa menjadi solusi final dan mengikat,” kata Rudi.
Dengan gagalnya mediasi ini, harapan kini tertuju pada MK untuk memberikan keputusan akhir agar masalah ini segera selesai dan tidak terus memicu ketegangan antara dua daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Suasana mediasi antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang yang berlangsung di Kampung Sidrap. (foto: Istimewa)
Kutai Timur - Upaya penyelesaian sengketa wilayah Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) kembali gagal menemukan titik temu. Mediasi yang digelar pada Senin (11/8/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Bontang kembali mengajukan permintaan agar 162 hektare wilayah Kampung Sidrap dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Kota Bontang. Namun, usulan itu kembali ditolak tegas oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
“Wilayah Kampung Sidrap secara sah berada di bawah Kutai Timur sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999,” tegas Ardiansyah.
Meski bersikeras mempertahankan wilayah tersebut, Ardiansyah menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kampung Sidrap.
“Kami fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, dari pembangunan sekolah, penyediaan air bersih, hingga pelayanan administrasi. Bagi kami, yang utama adalah masyarakat terlayani dengan baik, bukan sekadar perdebatan tapal batas,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersikeras wilayah tersebut sebaiknya masuk Bontang karena sebagian besar kebutuhan warga Sidrap selama ini dilayani oleh fasilitas di Kota Bontang.
“Saya bersikukuh bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat dari wilayah Sidrap yang masuk ke Kota Bontang, memohon kiranya keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim, untuk wilayah yang 162 hektar ini masuk ke wilayah Kota Bontang,” ujar Neni.
Karena tidak ada kesepakatan, Gubernur Rudi Mas'ud menyatakan bahwa persoalan ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
“Karena tidak ada kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan melalui Mahkamah Konstitusi. Kita berharap keputusan hukum bisa menjadi solusi final dan mengikat,” kata Rudi.
Dengan gagalnya mediasi ini, harapan kini tertuju pada MK untuk memberikan keputusan akhir agar masalah ini segera selesai dan tidak terus memicu ketegangan antara dua daerah.
(Sf/Rs)