Seputar Kaltim

    Kursinya Kosong Ditinggal Muhaimin ke Pemprov Kaltim, Begini Mekanisme Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Balikpapan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 Desember 2025 pukul 21:06 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini masih kosong.

    Diterangkan, bahwa pengisian jabatan Sekda harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB). Apabila jabatan Sekda kosong, maka diisi oleh seorang pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Sekda.

    “Penjabat Sekda harus mampu menguasai organisasi, keuangan, serta dapat mewakili wali kota dan wakil wali kota apabila keduanya tidak berada di tempat,” ucap Purnomo usai kegiatan, Rabu (24/12/2025).

    Penjabat Sekda tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas selama tiga bulan atau hingga jabatan Sekda definitif terisi. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada Sekda definitif, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan penjabat atau menggantinya sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota.

    “Jadi masa kerja penjabat Sekda itu selama tiga bulan. Setelah itu bisa diperpanjang atau diganti,” jelasnya.

    Selama masa tiga bulan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda secara definitif. Seleksi ini akan diikuti oleh pejabat yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan.

    Purnomo menambahkan, panitia seleksi Sekda telah ditunjuk langsung oleh wali kota dengan jumlah minimal lima orang.

    “Adapun salah satu persyaratan untuk menjadi Sekda adalah pejabat eselon II b yang telah memenuhi ketentuan pangkat dan jabatan,” terangnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kursinya Kosong Ditinggal Muhaimin ke Pemprov Kaltim, Begini Mekanisme Pengisian Jabatan Sekretaris Daerah Balikpapan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 Desember 2025 pukul 21:06 WITA

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini masih kosong.

    Diterangkan, bahwa pengisian jabatan Sekda harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB). Apabila jabatan Sekda kosong, maka diisi oleh seorang pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Sekda.

    “Penjabat Sekda harus mampu menguasai organisasi, keuangan, serta dapat mewakili wali kota dan wakil wali kota apabila keduanya tidak berada di tempat,” ucap Purnomo usai kegiatan, Rabu (24/12/2025).

    Penjabat Sekda tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas selama tiga bulan atau hingga jabatan Sekda definitif terisi. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada Sekda definitif, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan penjabat atau menggantinya sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota.

    “Jadi masa kerja penjabat Sekda itu selama tiga bulan. Setelah itu bisa diperpanjang atau diganti,” jelasnya.

    Selama masa tiga bulan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda secara definitif. Seleksi ini akan diikuti oleh pejabat yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan.

    Purnomo menambahkan, panitia seleksi Sekda telah ditunjuk langsung oleh wali kota dengan jumlah minimal lima orang.

    “Adapun salah satu persyaratan untuk menjadi Sekda adalah pejabat eselon II b yang telah memenuhi ketentuan pangkat dan jabatan,” terangnya.

    (Sf/Rs)