Seputar Kaltim

    Kurir Narkoba Dicegat di Jalur Samarinda–Bontang, 1 Kg Sabu dan 50 Butir XTC Gagal Diedarkan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 14:26 WITA

    Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Polres Bontang, Selasa (23/12/2025). (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satres Narkoba Polres Bontang menangkap seorang kurir narkoba berinisial R (30) saat membawa narkotika jenis sabu dan XTC di jalur poros Samarinda–Bontang, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu. 

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan penangkapan terjadi pada 15 Desember 2025, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan. 

    “Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

    Petugas menghentikan tersangka di sebuah gang di KM 24, RT 015 Desa Santan Ulu. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tertangkap tangan membawa narkotika dalam jumlah besar.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat kotor 1.066,8 gram sabu, serta dua bungkus plastik berisi 50 butir tablet XTC dengan berat kotor 20,9 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan di lokasi penangkapan.

    Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati. 

    “Serta ancaman pidana penjara paling singkat 5–6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kurir Narkoba Dicegat di Jalur Samarinda–Bontang, 1 Kg Sabu dan 50 Butir XTC Gagal Diedarkan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    23 Desember 2025 pukul 14:26 WITA

    Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Polres Bontang, Selasa (23/12/2025). (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satres Narkoba Polres Bontang menangkap seorang kurir narkoba berinisial R (30) saat membawa narkotika jenis sabu dan XTC di jalur poros Samarinda–Bontang, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu. 

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan penangkapan terjadi pada 15 Desember 2025, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan. 

    “Setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

    Petugas menghentikan tersangka di sebuah gang di KM 24, RT 015 Desa Santan Ulu. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tertangkap tangan membawa narkotika dalam jumlah besar.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat kotor 1.066,8 gram sabu, serta dua bungkus plastik berisi 50 butir tablet XTC dengan berat kotor 20,9 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan di lokasi penangkapan.

    Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati. 

    “Serta ancaman pidana penjara paling singkat 5–6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah,” tandasnya.

    (Sf/Lo)