Seputar Kaltim

    Kurangi Konsumsi BBM, Pemkab Kukar Batasi Penggunaan Mobil Dinas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    03 April 2026 pukul 17:19 WITA

    Ilustrasi mobil dinas di lingkungan Pemkab Kukar (Dok: KukarPaper)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kebijakan pembatasan penggunaan mobil dinas ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat sebagai salah satu upaya untuk menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama di tengah kondisi konflik global yang turut mempengaruhi pasokan serta harga minyak dunia.

    “Kita mengikuti saja (arahan pemerintah pusat) karena tujuannya untuk efisiensi, khususnya terhadap pemanfaatan BBM,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Jumat (3/4/2026).

    Ia mengatakan penggunaan mobil dinas selama kebijakan pembatasan tersebut akan diatur melalui izin dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sehingga penggunaannya tetap terkontrol dan diperuntukkan bagi kepentingan yang bersifat mendesak.

    “Penggunaan mobil dinas tetap harus meminta izin kepada atasan langsung, jadi atasan yang akan mengendalikan,” terang Sunggono.

    Selain menghemat konsumsi BBM, pembatasan penggunaan mobil dinas ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran anggaran daerah, mengingat kondisi fiskal kukar kini sedang terbatas.

    Sunggono mengimbau para ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi apabila tidak memiliki keperluan dinas.

    “Kondisi di Tenggarong memang masih terbatas untuk moda transportasi umum. Jadi jika tidak ada keperluan dinas, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kurangi Konsumsi BBM, Pemkab Kukar Batasi Penggunaan Mobil Dinas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    03 April 2026 pukul 17:19 WITA

    Ilustrasi mobil dinas di lingkungan Pemkab Kukar (Dok: KukarPaper)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kebijakan pembatasan penggunaan mobil dinas ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat sebagai salah satu upaya untuk menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama di tengah kondisi konflik global yang turut mempengaruhi pasokan serta harga minyak dunia.

    “Kita mengikuti saja (arahan pemerintah pusat) karena tujuannya untuk efisiensi, khususnya terhadap pemanfaatan BBM,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Jumat (3/4/2026).

    Ia mengatakan penggunaan mobil dinas selama kebijakan pembatasan tersebut akan diatur melalui izin dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sehingga penggunaannya tetap terkontrol dan diperuntukkan bagi kepentingan yang bersifat mendesak.

    “Penggunaan mobil dinas tetap harus meminta izin kepada atasan langsung, jadi atasan yang akan mengendalikan,” terang Sunggono.

    Selain menghemat konsumsi BBM, pembatasan penggunaan mobil dinas ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran anggaran daerah, mengingat kondisi fiskal kukar kini sedang terbatas.

    Sunggono mengimbau para ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi apabila tidak memiliki keperluan dinas.

    “Kondisi di Tenggarong memang masih terbatas untuk moda transportasi umum. Jadi jika tidak ada keperluan dinas, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)