Seputar Kaltim

    Kurang Tiga Ribu Hektar Plasma, DPRD Kukar Minta REA Kaltim Ambil dari Lahan Inti

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    12 Mei 2026 pukul 11:04 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kekurangan sekitar tiga ribu hektar lahan plasma milik REA Kaltim yang belum terpenuhi. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD meminta perusahaan memenuhi kewajiban plasma 20 persen dengan mengambil sebagian lahan inti perusahaan.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan RDP digelar untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kukar memenuhi hak masyarakat terkait kebun plasma. Dari total 52 perusahaan perkebunan yang ada, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

    “Ya, hari ini kegiatannya adalah bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kutai Kartanegara memastikan hak masyarakat terkait plasma itu terpenuhi. Ternyata ada sebagian yang sudah, ada sebagian yang belum,” ujar Ahmad, Senin (11/5/2026).

    Menurutnya, pola kemitraan perkebunan seharusnya mampu mendorong kesejahteraan masyarakat desa dan petani sawit di sekitar wilayah operasional perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala, terutama terkait ketersediaan lahan.

    Dalam RDP tersebut, REA Kaltim menjadi salah satu perusahaan yang disorot karena masih memiliki kekurangan plasma sekitar tiga ribu hektar berdasarkan perhitungan luas perizinan perusahaan.

    “REA Kaltim itu tadi setelah kita hitung dari perizinannya, ada kekurangan sekitar tiga ribu hektar,” paparnya.

    Ahmad Yani menjelaskan, sejumlah kepala desa menolak pola kemitraan selain plasma lahan. Masyarakat disebut tetap menginginkan pembangunan kebun plasma secara langsung dibandingkan pola kemitraan alternatif lainnya.

    “Masyarakatnya juga tidak mau kalau tidak pola kemitraan lahan atau plasma lahan. Sebagian kepala desa tadi menolak kalau misalnya itu pola kemitraan yang lain,” jelasnya.

    Karena itu, DPRD Kukar meminta perusahaan mengambil sebagian lahan inti untuk memenuhi kekurangan plasma yang belum terealisasi. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi agar hak masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengurangi kewajiban perusahaan sesuai aturan perkebunan.

    “Kita harap perusahaan perkebunan bisa mengambil dari intinya. Karena tidak terpenuhi plasma 20 persen, ada sekitar tiga ribu hektar yang kita harap bisa terpenuhi,” tegas Ahmad Yani.

    Selain evaluasi terhadap pemenuhan plasma, DPRD Kukar juga membuka peluang pembahasan pola kemitraan lain antara perusahaan dan masyarakat. Namun opsi tersebut tetap harus mendapat persetujuan masyarakat desa terdampak.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kurang Tiga Ribu Hektar Plasma, DPRD Kukar Minta REA Kaltim Ambil dari Lahan Inti

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    12 Mei 2026 pukul 11:04 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kekurangan sekitar tiga ribu hektar lahan plasma milik REA Kaltim yang belum terpenuhi. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD meminta perusahaan memenuhi kewajiban plasma 20 persen dengan mengambil sebagian lahan inti perusahaan.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan RDP digelar untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan di Kukar memenuhi hak masyarakat terkait kebun plasma. Dari total 52 perusahaan perkebunan yang ada, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

    “Ya, hari ini kegiatannya adalah bagaimana kita memastikan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kutai Kartanegara memastikan hak masyarakat terkait plasma itu terpenuhi. Ternyata ada sebagian yang sudah, ada sebagian yang belum,” ujar Ahmad, Senin (11/5/2026).

    Menurutnya, pola kemitraan perkebunan seharusnya mampu mendorong kesejahteraan masyarakat desa dan petani sawit di sekitar wilayah operasional perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala, terutama terkait ketersediaan lahan.

    Dalam RDP tersebut, REA Kaltim menjadi salah satu perusahaan yang disorot karena masih memiliki kekurangan plasma sekitar tiga ribu hektar berdasarkan perhitungan luas perizinan perusahaan.

    “REA Kaltim itu tadi setelah kita hitung dari perizinannya, ada kekurangan sekitar tiga ribu hektar,” paparnya.

    Ahmad Yani menjelaskan, sejumlah kepala desa menolak pola kemitraan selain plasma lahan. Masyarakat disebut tetap menginginkan pembangunan kebun plasma secara langsung dibandingkan pola kemitraan alternatif lainnya.

    “Masyarakatnya juga tidak mau kalau tidak pola kemitraan lahan atau plasma lahan. Sebagian kepala desa tadi menolak kalau misalnya itu pola kemitraan yang lain,” jelasnya.

    Karena itu, DPRD Kukar meminta perusahaan mengambil sebagian lahan inti untuk memenuhi kekurangan plasma yang belum terealisasi. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi agar hak masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengurangi kewajiban perusahaan sesuai aturan perkebunan.

    “Kita harap perusahaan perkebunan bisa mengambil dari intinya. Karena tidak terpenuhi plasma 20 persen, ada sekitar tiga ribu hektar yang kita harap bisa terpenuhi,” tegas Ahmad Yani.

    Selain evaluasi terhadap pemenuhan plasma, DPRD Kukar juga membuka peluang pembahasan pola kemitraan lain antara perusahaan dan masyarakat. Namun opsi tersebut tetap harus mendapat persetujuan masyarakat desa terdampak.

    (Sf/Rs)