Seputar Kaltim

    Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kutim Ditangkap Polisi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    31 Desember 2025 pukul 22:34 WITA

    Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza. (foto:Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, lalu. 

    Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kutim pada hari yang sama dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Kepolisian.

    Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan pelaku berinisial berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima.

    “Dalam kurun waktu tidak sampai satu kali dua puluh empat jam, pelaku dengan inisial J berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rangga.

    Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.

    AKP Rangga juga menyampaikan dinamika kasus perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kutim tergolong cukup tinggi, sehingga pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

    “Atas perintah dan perhatian langsung dari Kapolres Kutim, kami menangani secara serius setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” katanya.

    Ia menegaskan, anak dan perempuan adalah kelompok yang sangat rentan sehingga perlu mendapat perlindungan maksimal dari semua pihak.

    “Anak-anak adalah generasi bangsa yang akan membangun Kutim ke depan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama kami,” pungkas AKP Rangga.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kutim Ditangkap Polisi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    31 Desember 2025 pukul 22:34 WITA

    Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza. (foto:Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, lalu. 

    Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kutim pada hari yang sama dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Kepolisian.

    Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan pelaku berinisial berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima.

    “Dalam kurun waktu tidak sampai satu kali dua puluh empat jam, pelaku dengan inisial J berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rangga.

    Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.

    AKP Rangga juga menyampaikan dinamika kasus perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kutim tergolong cukup tinggi, sehingga pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

    “Atas perintah dan perhatian langsung dari Kapolres Kutim, kami menangani secara serius setiap kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” katanya.

    Ia menegaskan, anak dan perempuan adalah kelompok yang sangat rentan sehingga perlu mendapat perlindungan maksimal dari semua pihak.

    “Anak-anak adalah generasi bangsa yang akan membangun Kutim ke depan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama kami,” pungkas AKP Rangga.

    (Sf/Rs)