Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku penjambretan akhirnya ketangkap oleh pihak kepolisian. (Ilustrasi: Gemini/Ai)
Samarinda - Aksi penjambretan yang sempat viral dan meresahkan warga kawasan Sungai Siring, Samarinda Utara akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang sukses meringkus pelaku kurang dari 24 jam pasca-kejadian, menyusul drama pengejaran hingga ke kawasan Gunung Batu, Jalan Suryanata, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam mengungkapkan insiden nahas tersebut menimpa seorang ibu pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
"Kejadiannya kemarin pagi, jam enam pagi. Ada seorang ibu mengendarai sepeda motor kemudian terjadi penjambretan oleh pengendara motor lain, satu orang," ujar Aksaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Dalam aksi kilatnya, pelaku berhasil menggasak sebuah iPhone, uang tunai sekitar Rp4 juta, beserta sejumlah dokumen penting milik korban.
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan analisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi.
Upaya aparat sempat diwarnai aksi kucing-kucingan. Pelaku diketahui sempat kabur dari kediamannya di kawasan Kemakmuran.
Namun pelarian tersebut kandas setelah polisi mengendus persembunyiannya di daerah Gunung Batu pada petang harinya.
"Kami merespons cepat laporan tersebut. Alhamdulillah, pada jam enam sore tersangka berhasil kami amankan. Dia juga telah mengakui perbuatannya," tegas Aksaruddin.
Usai penangkapan, polisi langsung melakukan penyisiran ke kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang menjadi lokasi pembuangan barang bukti oleh pelaku. Seluruh barang milik korban berhasil ditemukan kembali tanpa ada yang hilang.
"Barang bukti yang diamankan yaitu motor pelaku, uang yang sempat diberikan ke istrinya, handphone iPhone, serta tas korban berikut surat-suratnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku penjambretan akhirnya ketangkap oleh pihak kepolisian. (Ilustrasi: Gemini/Ai)
Samarinda - Aksi penjambretan yang sempat viral dan meresahkan warga kawasan Sungai Siring, Samarinda Utara akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang sukses meringkus pelaku kurang dari 24 jam pasca-kejadian, menyusul drama pengejaran hingga ke kawasan Gunung Batu, Jalan Suryanata, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam mengungkapkan insiden nahas tersebut menimpa seorang ibu pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
"Kejadiannya kemarin pagi, jam enam pagi. Ada seorang ibu mengendarai sepeda motor kemudian terjadi penjambretan oleh pengendara motor lain, satu orang," ujar Aksaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Dalam aksi kilatnya, pelaku berhasil menggasak sebuah iPhone, uang tunai sekitar Rp4 juta, beserta sejumlah dokumen penting milik korban.
Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan analisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi.
Upaya aparat sempat diwarnai aksi kucing-kucingan. Pelaku diketahui sempat kabur dari kediamannya di kawasan Kemakmuran.
Namun pelarian tersebut kandas setelah polisi mengendus persembunyiannya di daerah Gunung Batu pada petang harinya.
"Kami merespons cepat laporan tersebut. Alhamdulillah, pada jam enam sore tersangka berhasil kami amankan. Dia juga telah mengakui perbuatannya," tegas Aksaruddin.
Usai penangkapan, polisi langsung melakukan penyisiran ke kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang menjadi lokasi pembuangan barang bukti oleh pelaku. Seluruh barang milik korban berhasil ditemukan kembali tanpa ada yang hilang.
"Barang bukti yang diamankan yaitu motor pelaku, uang yang sempat diberikan ke istrinya, handphone iPhone, serta tas korban berikut surat-suratnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)