Seputar Kaltim

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Kukar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 16:35 WITA

    Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial RVR berusia 47 tahun, warga Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

    Aksi tersebut terjadi di mes karyawan salah satu perusahaan di Kembang Janggut pada 4 Juli 2026 lalu.

    Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menyampaikan pelaku melancarkan aksinya saat sang anak tengah tertidur. 

    “Aksi yang dilakukan pelaku langsung digagalkan oleh sang anak karena terbangun. Korban langsung menendang pelaku dan lari ke mes karyawan lain yang dihuni tantenya,” ujar AKP Dedi, Kamis (9/7/2026).

    Istri pelaku sekaligus ibu korban langsung melaporkan aksi yang dilakukan suaminya ke Polsek setempat setelah mendengar insiden yang menimpa anaknya.

    Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah insiden itu terjadi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melecehkan anak tirinya karena tidak mampu menahan hawa nafsu.

    “Kami meminta warga yang melihat, mengetahui atau menjadi korban pelecehan seksual jangan ragu untuk melapor,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Kukar

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 16:35 WITA

    Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial RVR berusia 47 tahun, warga Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

    Aksi tersebut terjadi di mes karyawan salah satu perusahaan di Kembang Janggut pada 4 Juli 2026 lalu.

    Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menyampaikan pelaku melancarkan aksinya saat sang anak tengah tertidur. 

    “Aksi yang dilakukan pelaku langsung digagalkan oleh sang anak karena terbangun. Korban langsung menendang pelaku dan lari ke mes karyawan lain yang dihuni tantenya,” ujar AKP Dedi, Kamis (9/7/2026).

    Istri pelaku sekaligus ibu korban langsung melaporkan aksi yang dilakukan suaminya ke Polsek setempat setelah mendengar insiden yang menimpa anaknya.

    Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah insiden itu terjadi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melecehkan anak tirinya karena tidak mampu menahan hawa nafsu.

    “Kami meminta warga yang melihat, mengetahui atau menjadi korban pelecehan seksual jangan ragu untuk melapor,” tandasnya.

    (Sf/Lo)