Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari pelaku. (Foto: Polres Bontang)
Bontang- Kerja cepat Satresnarkoba Polres Bontang membuahkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang. Kurang dari dua jam setelah mengungkap kasus kepemilikan 318 butir pil berlogo LL dan mengamankan dua terduga pelaku, polisi berhasil menelusuri hingga ke pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran pil tersebut di wilayah Bontang Selatan.
Pengungkapan lanjutan itu berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 07.46 Wita. Berbekal hasil pemeriksaan terhadap terduga J (43) yang sebelumnya diamankan bersama anaknya, AA (18), tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba RT 027, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AI (38) yang diduga berperan sebagai pemasok pil berlogo LL. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 234 butir pil berlogo LL yang disimpan di dalam tas berwarna abu-abu di kamar terduga.
Selain pil terlarang, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dua bal plastik klip bening, uang tunai Rp100 ribu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya yang berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline 110.
“Kasus ini menunjukkan bahwa setiap pengungkapan tidak berhenti pada satu pelaku saja. Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga yang lebih dahulu diamankan, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pihak yang diduga memasok pil berlogo LL tersebut. Ini merupakan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang dari tingkat pengedar hingga pemasok,” ucap AKP Larto.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap pemasok dalam waktu singkat menjadi bukti bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara menyeluruh hingga ke akar jaringan.
Dengan pengungkapan lanjutan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua rangkaian perkara mencapai 552 butir pil berlogo LL. Satresnarkoba Polres Bontang saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam distribusi obat terlarang tersebut.
Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan Hotline 110 guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan kepolisian dari pelaku. (Foto: Polres Bontang)
Bontang- Kerja cepat Satresnarkoba Polres Bontang membuahkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang. Kurang dari dua jam setelah mengungkap kasus kepemilikan 318 butir pil berlogo LL dan mengamankan dua terduga pelaku, polisi berhasil menelusuri hingga ke pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran pil tersebut di wilayah Bontang Selatan.
Pengungkapan lanjutan itu berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 07.46 Wita. Berbekal hasil pemeriksaan terhadap terduga J (43) yang sebelumnya diamankan bersama anaknya, AA (18), tim Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba RT 027, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AI (38) yang diduga berperan sebagai pemasok pil berlogo LL. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 234 butir pil berlogo LL yang disimpan di dalam tas berwarna abu-abu di kamar terduga.
Selain pil terlarang, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dua bal plastik klip bening, uang tunai Rp100 ribu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat terlarang.
Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya yang berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline 110.
“Kasus ini menunjukkan bahwa setiap pengungkapan tidak berhenti pada satu pelaku saja. Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga yang lebih dahulu diamankan, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pihak yang diduga memasok pil berlogo LL tersebut. Ini merupakan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang dari tingkat pengedar hingga pemasok,” ucap AKP Larto.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap pemasok dalam waktu singkat menjadi bukti bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara menyeluruh hingga ke akar jaringan.
Dengan pengungkapan lanjutan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua rangkaian perkara mencapai 552 butir pil berlogo LL. Satresnarkoba Polres Bontang saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam distribusi obat terlarang tersebut.
Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang melalui layanan Hotline 110 guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(Sf/Rs)