Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi petani.(Freepik)
Penajam – Kesulitan petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendapatkan pupuk subsidi sepertinya bakal teratasi.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyediakan pupuk subsidi pada 2025 ini sebanyak 7.425 ton.
Pupuk subsidi yang terdiri dari 3.297 ton pupuk urea dan 4.128 ton pupuk NPK itu telah disalurkan ke 17 kios yang tersebar di empat kecamatan sejak Januari 2025 lalu.
Tujuannya agar petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan mudah dan tepat waktu. Ini dikatakan Kabid Sapras Distan PPU, Mahfud, Jumat (7/2/2025).
"Tahun lalu kita hanya menerima 6.748 ton pupuk subsidi. Itu pun penyalurannya agak terlambat karena harus menunggu SK Gubernur Kaltim terbit dan diteruskan ke SK Bupati. Tapi, penyaluran di tahun ini terbilang cepat karena hanya perlu persetujuan dari Kepala Distan Kaltim saja," katanya.
Pupuk subsidi dengan jumlah banyak itu hanya dikhususkan bagi 10 komoditas yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan memiliki lahan pertanian sendiri.
Komoditas yang dimaksud adalah petani padi, jagung, kedelai, singkong, cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan untuk perkebunan meliputi kakao, kopi dan tebu.
Tapi, sayangnya petani kelapa sawit tidak diperkenankan memperoleh pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Larangan ini berdasarkan Permentan 4/2025 tentang tata cara penetapan alokasi pupuk subsidi. Di mana yang berhak menerima pupuk subsidi hanyalah bagi kelompok tanaman pangan dan hortikultura.
"Ada peraturan yang melarang petani sawit dilarang mengambil pupuk subsidi. Jadi, kami berharap dengan adanya ketersediaan pupuk subsidi dalam jumlah besar ini dapat mendorong produktivitas pertanian di wilayah PPU," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi petani.(Freepik)
Penajam – Kesulitan petani di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendapatkan pupuk subsidi sepertinya bakal teratasi.
Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyediakan pupuk subsidi pada 2025 ini sebanyak 7.425 ton.
Pupuk subsidi yang terdiri dari 3.297 ton pupuk urea dan 4.128 ton pupuk NPK itu telah disalurkan ke 17 kios yang tersebar di empat kecamatan sejak Januari 2025 lalu.
Tujuannya agar petani bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan mudah dan tepat waktu. Ini dikatakan Kabid Sapras Distan PPU, Mahfud, Jumat (7/2/2025).
"Tahun lalu kita hanya menerima 6.748 ton pupuk subsidi. Itu pun penyalurannya agak terlambat karena harus menunggu SK Gubernur Kaltim terbit dan diteruskan ke SK Bupati. Tapi, penyaluran di tahun ini terbilang cepat karena hanya perlu persetujuan dari Kepala Distan Kaltim saja," katanya.
Pupuk subsidi dengan jumlah banyak itu hanya dikhususkan bagi 10 komoditas yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan memiliki lahan pertanian sendiri.
Komoditas yang dimaksud adalah petani padi, jagung, kedelai, singkong, cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan untuk perkebunan meliputi kakao, kopi dan tebu.
Tapi, sayangnya petani kelapa sawit tidak diperkenankan memperoleh pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Larangan ini berdasarkan Permentan 4/2025 tentang tata cara penetapan alokasi pupuk subsidi. Di mana yang berhak menerima pupuk subsidi hanyalah bagi kelompok tanaman pangan dan hortikultura.
"Ada peraturan yang melarang petani sawit dilarang mengambil pupuk subsidi. Jadi, kami berharap dengan adanya ketersediaan pupuk subsidi dalam jumlah besar ini dapat mendorong produktivitas pertanian di wilayah PPU," tandasnya.
(Sf/By)