Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kantor Kemenag Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji plus, untuk lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya potensi penipuan yang kerap terjadi di sektor penyelenggaraan haji.
Ketua Tim Kerja III Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, H. Bambang Agusta, mengatakan bahwa kuota haji plus tahun 2025 diperkirakan tetap sebanyak 17.680 jamaah secara nasional. Namun, hingga saat ini, jadwal pelunasan maupun keberangkatan belum ditetapkan secara resmi.
"Jadwal keberangkatan haji plus biasanya berbeda dengan haji reguler, tergantung pada kebijakan masing-masing travel resmi," jelas Bambang.
Bambang menekankan pentingnya bagi calon jemaah untuk memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran menarik dari travel yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
"Visa nonreguler sangat berisiko merugikan jamaah. Kami mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan travel resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi akan memperketat aturan terkait pemberian visa haji. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang ada agar ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan tanpa kendala," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kantor Kemenag Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji plus, untuk lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya potensi penipuan yang kerap terjadi di sektor penyelenggaraan haji.
Ketua Tim Kerja III Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, H. Bambang Agusta, mengatakan bahwa kuota haji plus tahun 2025 diperkirakan tetap sebanyak 17.680 jamaah secara nasional. Namun, hingga saat ini, jadwal pelunasan maupun keberangkatan belum ditetapkan secara resmi.
"Jadwal keberangkatan haji plus biasanya berbeda dengan haji reguler, tergantung pada kebijakan masing-masing travel resmi," jelas Bambang.
Bambang menekankan pentingnya bagi calon jemaah untuk memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran menarik dari travel yang tidak memiliki legalitas yang jelas.
"Visa nonreguler sangat berisiko merugikan jamaah. Kami mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan travel resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi akan memperketat aturan terkait pemberian visa haji. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang ada agar ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan tanpa kendala," tutupnya.
(Sf/Rs)