Kuota Berkurang, 237 Calon Jemaah Haji Asal Paser Akan Diberangkatkan Tahun Ini

    Seputarfakta.com - */Padliannor -

    Seputar Kaltim

    27 Februari 2025 12:14 WIB

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Paser, H Abdurrahman. (Dok.Padliannor)

    Tana Paser –  Sebanyak 237 calon jemaah haji asal Kabupaten Paser dipastikan akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah pada tahun 2025 ini. Para calon jemaah haji yang akan diberangkatkan ini diperuntukan khusus bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri sejak tahun 2011 lalu.

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, H Abdurrahman menjelaskan, keberangkatan calon jemaah haji 2011 ini dikarenakan menyesuaikan kuota haji yang diberikan kepada Kabupaten Paser. "Untuk tahun 2025 ini Kabupaten Paser mendapatkan kuota keberangkatan jemaah haji berjumlah 237 jemaah," ucapnya, Kamis (27/2/2028).

    Dari total jumlah calon jemaah haji tersebut  224 calon jemaah diantaranya adalah antrean kursi, 11 calon jemaah lanjut usia (lansia) dan 2 calon jemaah pemerintah daerah. Jumlah ini mengalami pengurangan kuota dari tahun sebelumnya yang berjumlah 247 menjadi 237. Hal ini dikarenakan untuk kategori lansia masuk dalam kuota provinsi yang nantinya dari jumlah yang ada akan dibagi per kabupaten yang ada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

    Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa dari Kemenag hanya akan bisa mengurus keberangkatan calon jemaah haji regular dan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan haji khusus harus mendaftar di biro perjalanan haji dan umrah yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.

    Adapun bagi calon jemaah yang ingin melakukan pelunasan keberangkatan harus melakukan tes kesehatan Medical Check Up (MCU) atau tes kesehatan secara menyeluruh sebelum melakukan pelunasan biaya keberangkatan.

    Biaya keberangkatan haji di tahun 2025 ini sebesar Rp57.235.421 yang berupa biaya keberangkatan, biaya akomodasi di Mekah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost). "Living cost (biaya hidup) nantinya akan diambilkan dari pembayaran yang sudah dilakukan jemaah sebelumnya, hal ini untuk mengantisipasi apabila wukuf dilaksanakan biasanya petugas ketering sulit untuk bisa masuk ke tempat karena terlalu ramai" tambahnya mengakhiri.

    (Sf/Mr)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kuota Berkurang, 237 Calon Jemaah Haji Asal Paser Akan Diberangkatkan Tahun Ini

    Seputarfakta.com - */Padliannor -

    Seputar Kaltim

    27 Februari 2025 12:14 WIB

    Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Paser, H Abdurrahman. (Dok.Padliannor)

    Tana Paser –  Sebanyak 237 calon jemaah haji asal Kabupaten Paser dipastikan akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah pada tahun 2025 ini. Para calon jemaah haji yang akan diberangkatkan ini diperuntukan khusus bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri sejak tahun 2011 lalu.

    Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, H Abdurrahman menjelaskan, keberangkatan calon jemaah haji 2011 ini dikarenakan menyesuaikan kuota haji yang diberikan kepada Kabupaten Paser. "Untuk tahun 2025 ini Kabupaten Paser mendapatkan kuota keberangkatan jemaah haji berjumlah 237 jemaah," ucapnya, Kamis (27/2/2028).

    Dari total jumlah calon jemaah haji tersebut  224 calon jemaah diantaranya adalah antrean kursi, 11 calon jemaah lanjut usia (lansia) dan 2 calon jemaah pemerintah daerah. Jumlah ini mengalami pengurangan kuota dari tahun sebelumnya yang berjumlah 247 menjadi 237. Hal ini dikarenakan untuk kategori lansia masuk dalam kuota provinsi yang nantinya dari jumlah yang ada akan dibagi per kabupaten yang ada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

    Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa dari Kemenag hanya akan bisa mengurus keberangkatan calon jemaah haji regular dan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan haji khusus harus mendaftar di biro perjalanan haji dan umrah yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.

    Adapun bagi calon jemaah yang ingin melakukan pelunasan keberangkatan harus melakukan tes kesehatan Medical Check Up (MCU) atau tes kesehatan secara menyeluruh sebelum melakukan pelunasan biaya keberangkatan.

    Biaya keberangkatan haji di tahun 2025 ini sebesar Rp57.235.421 yang berupa biaya keberangkatan, biaya akomodasi di Mekah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost). "Living cost (biaya hidup) nantinya akan diambilkan dari pembayaran yang sudah dilakukan jemaah sebelumnya, hal ini untuk mengantisipasi apabila wukuf dilaksanakan biasanya petugas ketering sulit untuk bisa masuk ke tempat karena terlalu ramai" tambahnya mengakhiri.

    (Sf/Mr)