Seputar Kaltim

    Kukar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Besaran Upah 8 Sektor Usaha Diusulkan Naik

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    25 Desember 2025 pukul 11:52 WITA

    Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2026.

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan keputusan ini akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan secara resmi.

    Ia menjelaskan penetapan UMK menggunakan indeks kontribusi tenaga kerja (alpha) sebesar 0,75 sebagai penggali pertumbuhan ekonomi daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

    UMK Kukar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.991.797 atau naik Rp225.418 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.766.379.

    Berdasarkan pertumbuhan ekonomi, Kukar kini berada di angka 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah 1,77 persen. Dengan kondisi itu, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai hasil perhitungan tersebut.

    “Ini berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten, bahan pertimbangannya kondisi ekonomi daerah,” kata Aulia, Kamis (25/12/2025).

    Sementara Pemkab Kukar juga mengusulkan UMSK untuk delapan sektor usaha pada 2026 dengan besaran yang diusulkan, yakni:

    1. Perkebunan Sawit (KBLI 01262)
Alfa 0,7 | Rp4.060.684 | Naik 5,70 persen (Rp218.977).
    2. Pertambangan Batu Bara (KBLI 0510)
Alfa 0,8 | Rp4.082.582 | Naik 6,27 persen (Rp240.875).
    3. Pertambangan Gas Alam (KBLI 0621)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83 persen (Rp262.388).
    4. Jasa Penunjang Migas (KBLI 09100)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83 persen (Rp262.388).
    5. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83 persen (Rp262.388).
    6. Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111)
Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14 persen (Rp197.463).
    7. Pemanenan Kayu (KBLI 02201)
Alfa 0,5 | Rp4.017.657 | Naik 4,58 persen (Rp175.950).
    8. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431) 
    Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14 persen (Rp197.463)

    Aulia menyebut pada 2025 UMSK untuk delapan sektor tersebut masih berada di angka yang sama. Namun, pada 2026 Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati koefisien yang berbeda menyesuaikan tingkat perkembangan masing-masing sektor usaha.

    Dia menegaskan kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan situasi kerja yang kondusif serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat Kukar.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan pekerja, ini akan terus menjadi perhatian utama Pemkab Kukar,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kukar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Besaran Upah 8 Sektor Usaha Diusulkan Naik

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    25 Desember 2025 pukul 11:52 WITA

    Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. (Foto: Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2026.

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan keputusan ini akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan secara resmi.

    Ia menjelaskan penetapan UMK menggunakan indeks kontribusi tenaga kerja (alpha) sebesar 0,75 sebagai penggali pertumbuhan ekonomi daerah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

    UMK Kukar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.991.797 atau naik Rp225.418 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.766.379.

    Berdasarkan pertumbuhan ekonomi, Kukar kini berada di angka 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah 1,77 persen. Dengan kondisi itu, disepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai hasil perhitungan tersebut.

    “Ini berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten, bahan pertimbangannya kondisi ekonomi daerah,” kata Aulia, Kamis (25/12/2025).

    Sementara Pemkab Kukar juga mengusulkan UMSK untuk delapan sektor usaha pada 2026 dengan besaran yang diusulkan, yakni:

    1. Perkebunan Sawit (KBLI 01262)
Alfa 0,7 | Rp4.060.684 | Naik 5,70 persen (Rp218.977).
    2. Pertambangan Batu Bara (KBLI 0510)
Alfa 0,8 | Rp4.082.582 | Naik 6,27 persen (Rp240.875).
    3. Pertambangan Gas Alam (KBLI 0621)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83 persen (Rp262.388).
    4. Jasa Penunjang Migas (KBLI 09100)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83 persen (Rp262.388).
    5. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
Alfa 0,9 | Rp4.104.095 | Naik 6,83 persen (Rp262.388).
    6. Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111)
Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14 persen (Rp197.463).
    7. Pemanenan Kayu (KBLI 02201)
Alfa 0,5 | Rp4.017.657 | Naik 4,58 persen (Rp175.950).
    8. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431) 
    Alfa 0,6 | Rp4.039.170 | Naik 5,14 persen (Rp197.463)

    Aulia menyebut pada 2025 UMSK untuk delapan sektor tersebut masih berada di angka yang sama. Namun, pada 2026 Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati koefisien yang berbeda menyesuaikan tingkat perkembangan masing-masing sektor usaha.

    Dia menegaskan kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan situasi kerja yang kondusif serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat Kukar.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan pekerja, ini akan terus menjadi perhatian utama Pemkab Kukar,” tutupnya.

    (Sf/Lo)