Seputar Kaltim

    Kukar Terapkan WFA Setiap Jumat, OPD Pelayanan Tetap Siaga di Kantor

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2026 pukul 11:42 WITA

    ASN di lingkungan Pemkab Kukar (Dok: KukarPaper)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, mulai (3/4/2026) besok.

    Kebijakan ini diterapkan mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai salah satu langkah menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah konflik global yang berdampak pada ketidakstabilan harga dan pasokan minyak dunia.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan kebijakan WFA ini tidak diterapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Matan), Satpul PP, rumah sakit hingga puskesmas.

    “Kita menerapkan WFA pada Jumat dan OPD seperti Satpol PP, Disdamkar Matan, rumah sakit hingga puskesmas tetap bekerja seperti biasa,” ujar Sunggono, Kamis (2/4/2026).

    Pengecualian WFA terhadap beberapa OPD tersebut bertujuan agar pelayanan publik di Kukar tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan secara langsung tanpa mengalami hambatan.

    Sunggono menjelaskan kinerja para ASN yang bekerja di mana saja nantinya akan dipantau melalui sistem pelaporan bernama eKinerja yang mewajibkan setiap pegawai melaporkan aktivitas dan capaian kerja secara berkala kepada pimpinan.

    Melalui sistem pelaporan tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui produktivitas para ASN selama WFA.

    Laporan akan menjadi landasan dalam penilaian kinerja sekaligus penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, sehingga setiap pegawai tetap dituntut bekerja secara maksimal meski tidak berada di kantor.

    “Jadi apa yang dikerjakan ASN saat WFA dilaporkan ke atasan langsung (lewat WFA). Nanti atasan akan menyetujui atau tidak dan itu menjadi dasar penilaian untuk besaran TPP,” tandasnya,

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kukar Terapkan WFA Setiap Jumat, OPD Pelayanan Tetap Siaga di Kantor

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2026 pukul 11:42 WITA

    ASN di lingkungan Pemkab Kukar (Dok: KukarPaper)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, mulai (3/4/2026) besok.

    Kebijakan ini diterapkan mengikuti arahan pemerintah pusat sebagai salah satu langkah menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah konflik global yang berdampak pada ketidakstabilan harga dan pasokan minyak dunia.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan kebijakan WFA ini tidak diterapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Matan), Satpul PP, rumah sakit hingga puskesmas.

    “Kita menerapkan WFA pada Jumat dan OPD seperti Satpol PP, Disdamkar Matan, rumah sakit hingga puskesmas tetap bekerja seperti biasa,” ujar Sunggono, Kamis (2/4/2026).

    Pengecualian WFA terhadap beberapa OPD tersebut bertujuan agar pelayanan publik di Kukar tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan secara langsung tanpa mengalami hambatan.

    Sunggono menjelaskan kinerja para ASN yang bekerja di mana saja nantinya akan dipantau melalui sistem pelaporan bernama eKinerja yang mewajibkan setiap pegawai melaporkan aktivitas dan capaian kerja secara berkala kepada pimpinan.

    Melalui sistem pelaporan tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui produktivitas para ASN selama WFA.

    Laporan akan menjadi landasan dalam penilaian kinerja sekaligus penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, sehingga setiap pegawai tetap dituntut bekerja secara maksimal meski tidak berada di kantor.

    “Jadi apa yang dikerjakan ASN saat WFA dilaporkan ke atasan langsung (lewat WFA). Nanti atasan akan menyetujui atau tidak dan itu menjadi dasar penilaian untuk besaran TPP,” tandasnya,

    (Sf/Rs)