Seputar Kaltim

    Kukar  Rawan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Warning Seluruh ASN untuk Jaga Netralitas

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 September 2024 pukul 19:00 WITA

    Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menetepakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah rawan pelanggaran menjelang pilkada serentak 2024.
     
    "Dari data IKP Bawaslu RI, Kaltim ada di peringkat lima dengan poin 77,04 persen sebagai daerah rawan pelanggaran Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Jumat (27/9/2024).
     
    Teguh pun memberikan warning kepada para seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di Kukar agar tetap menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. 
     
    Ia menyebut, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada yang tertuang di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, masa kampanye Pilkada dimulai sejak 25 September hingga 23 November. 

    "Saya tekankan bahwa selama 60 hari ke depan nanti, ASN harus menjaga netralitas. Baik itu perilaku maupun tindakan harus netral," sebutnya.

    Bawaslu juga telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Juni 224 lalu. Di IKP itu, Kukar berada diposisi ke-75 daerah potensi kerawanan dengan nilai 51,49 persen. 

    Penyebabnya dikarenakan adanya keterlambatan logistik dengan berbagai kendala lainnya.

    Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran netralitas, Bawaslu Kukar akan terus melakukan sosialisasi terkait kerawanan Pilkada kepada 20 kecamatan se-Kukar.

    "Petugas pengawas Bawaslu Kukar sudah tersebar di kecamatan dan kelurahan/desa. Jadi kalau melihat adanya pelanggaran, langsung laporkan saja ke petugas. Kita ingin Pilkada Kukar aman dan adil," tegasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Kukar  Rawan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Warning Seluruh ASN untuk Jaga Netralitas

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 September 2024 pukul 19:00 WITA

    Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menetepakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah rawan pelanggaran menjelang pilkada serentak 2024.
     
    "Dari data IKP Bawaslu RI, Kaltim ada di peringkat lima dengan poin 77,04 persen sebagai daerah rawan pelanggaran Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Jumat (27/9/2024).
     
    Teguh pun memberikan warning kepada para seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di Kukar agar tetap menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. 
     
    Ia menyebut, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada yang tertuang di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, masa kampanye Pilkada dimulai sejak 25 September hingga 23 November. 

    "Saya tekankan bahwa selama 60 hari ke depan nanti, ASN harus menjaga netralitas. Baik itu perilaku maupun tindakan harus netral," sebutnya.

    Bawaslu juga telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Juni 224 lalu. Di IKP itu, Kukar berada diposisi ke-75 daerah potensi kerawanan dengan nilai 51,49 persen. 

    Penyebabnya dikarenakan adanya keterlambatan logistik dengan berbagai kendala lainnya.

    Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran netralitas, Bawaslu Kukar akan terus melakukan sosialisasi terkait kerawanan Pilkada kepada 20 kecamatan se-Kukar.

    "Petugas pengawas Bawaslu Kukar sudah tersebar di kecamatan dan kelurahan/desa. Jadi kalau melihat adanya pelanggaran, langsung laporkan saja ke petugas. Kita ingin Pilkada Kukar aman dan adil," tegasnya.

    (Sf/By)