Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Kantor KPU Kukar, Jalan Timbau, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tiga pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal kembali bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperkirakan akan berlangsung pada 25 April 2025 mendatang.
Oni dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kukar 2024.
Adapun pasangan yang akan bertarung di Pilkada Kukar nantinya yakni pasangan nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin, nomor 02 Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais dan paslon nomor 03 Jendral Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan mengatakan telah melakukan persiapan untuk menjalankan keputusan MK dan sudah menetapkan waktu pelaksanaan PSU dalam batas 60 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Dalam Rapat Koordinasi yang telah dilakukan KPU kukar, untuk pendaftaran calon pengganti telah di atur sesuai jadwal yakni mulai 8 Maret dan berakhir pada 10 Maret 2025 pada pukul 23.59 WITA.
"Jadwal sudah kita buka dari 8 Maret 2025 dan hari ini pendaftaran calon pengganti ditutup sesuai waktu yang sudah ditetapkan," kata Rudi, Senin (10/3/2025).
Meski pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu singkat KPU Kukar mengharapkan partisipasi pemilih bisa mencapai 70 persen seperti pelaksaan Pilkada Serentak pada November lalu.
Dirinya mengaku selama Ramadan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tahapan PSU dan dapat berpartisipasi aktif. "Puasa tidak mengganggu aktivitas kami, sosialisasi tetap berjala," ungkapnya.
Kata dia, Aulia Rahman Basri yang menggantikan Edi Damansyah telah resmi melakukan pendaftaran di kantor KPU Kukar pada pukul 17.00 WITA hari ini. "Kita masih memverifikasi berkas Aulia Rahman hingga besok Selasa besok," pungkasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Kantor KPU Kukar, Jalan Timbau, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tiga pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal kembali bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperkirakan akan berlangsung pada 25 April 2025 mendatang.
Oni dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kukar 2024.
Adapun pasangan yang akan bertarung di Pilkada Kukar nantinya yakni pasangan nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin, nomor 02 Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais dan paslon nomor 03 Jendral Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan mengatakan telah melakukan persiapan untuk menjalankan keputusan MK dan sudah menetapkan waktu pelaksanaan PSU dalam batas 60 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Dalam Rapat Koordinasi yang telah dilakukan KPU kukar, untuk pendaftaran calon pengganti telah di atur sesuai jadwal yakni mulai 8 Maret dan berakhir pada 10 Maret 2025 pada pukul 23.59 WITA.
"Jadwal sudah kita buka dari 8 Maret 2025 dan hari ini pendaftaran calon pengganti ditutup sesuai waktu yang sudah ditetapkan," kata Rudi, Senin (10/3/2025).
Meski pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu singkat KPU Kukar mengharapkan partisipasi pemilih bisa mencapai 70 persen seperti pelaksaan Pilkada Serentak pada November lalu.
Dirinya mengaku selama Ramadan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mengetahui tahapan PSU dan dapat berpartisipasi aktif. "Puasa tidak mengganggu aktivitas kami, sosialisasi tetap berjala," ungkapnya.
Kata dia, Aulia Rahman Basri yang menggantikan Edi Damansyah telah resmi melakukan pendaftaran di kantor KPU Kukar pada pukul 17.00 WITA hari ini. "Kita masih memverifikasi berkas Aulia Rahman hingga besok Selasa besok," pungkasnya.
(Sf/By)