Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi karhutla (Dok: Istimewa)
Tenggarong - Fenomena el nino atau dikenal sebagai cuaca ekstrem diprediksi akan melanda wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat.
Fenomena ini ditandai dengan naiknya suhu permukaan laut yang memicu terjadinya kekeringan panjang dan peningkatan suhu udara di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kukar yang puncaknya diprediksi akan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Menghadapi fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyiapkan sejumlah langkah kesiapsiagaan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) bupati yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa (Kades) kelompok relawan.
“Maksud dari SE yang diterbitkan yakni untuk memberikan panduan bagi jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kades serta seluruh lapisan masyarakat dan relawan dalam
melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Kamis (16/4/2026).
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah mengingatkan masyarakat hingga ke tingkat dusun agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar menggunakan api.
Apabila larangan tersebut diabaikan, maka pihak bersangkutan yang kedapatan membakar akan diproses oleh aparat penegak hukum.
Mengingat, larangan membakar lahan telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
“Kita mengeluarkan imbauan ini bertujuan melindungi aset produktif daerah, menjaga kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara masif,” terang Aulia.
Melalui SE tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti imbauan serta mematuhi larangan dari pemerintah daerah agar risiko terjadinya karhutla dapat diminimalisir.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi karhutla (Dok: Istimewa)
Tenggarong - Fenomena el nino atau dikenal sebagai cuaca ekstrem diprediksi akan melanda wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dalam waktu dekat.
Fenomena ini ditandai dengan naiknya suhu permukaan laut yang memicu terjadinya kekeringan panjang dan peningkatan suhu udara di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Kukar yang puncaknya diprediksi akan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Menghadapi fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyiapkan sejumlah langkah kesiapsiagaan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) bupati yang ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa (Kades) kelompok relawan.
“Maksud dari SE yang diterbitkan yakni untuk memberikan panduan bagi jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kades serta seluruh lapisan masyarakat dan relawan dalam
melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Kamis (16/4/2026).
Dalam SE tersebut, pemerintah daerah mengingatkan masyarakat hingga ke tingkat dusun agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar menggunakan api.
Apabila larangan tersebut diabaikan, maka pihak bersangkutan yang kedapatan membakar akan diproses oleh aparat penegak hukum.
Mengingat, larangan membakar lahan telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan sanksi kurungan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
“Kita mengeluarkan imbauan ini bertujuan melindungi aset produktif daerah, menjaga kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara masif,” terang Aulia.
Melalui SE tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti imbauan serta mematuhi larangan dari pemerintah daerah agar risiko terjadinya karhutla dapat diminimalisir.
(Sf/Rs)