Seputar Kaltim

    Kukar Gali Strategi Bontang Kelola Aset Daerah untuk Penyertaan Modal BUMD

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    09 Oktober 2026 pukul 15:49 WITA

    Kedatangan Pansus II DPRD Kabupaten Kukar ke Kota Taman. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempelajari regulasi penyertaan modal dan pengelolaan aset daerah di Kota Bontang, Kamis (8/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status badan usaha milik daerah (BUMD) di Kukar.

    Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kukar, Eko Wulandanu, tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, Andi Kurniawansah, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wali Kota Bontang.

    Eko mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan menggali pengalaman Pemkot Bontang dalam menerapkan regulasi penyertaan modal, baik dalam bentuk uang maupun aset daerah. Informasi itu dibutuhkan untuk mematangkan Raperda perubahan status Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).

    “Kami ingin menggali pengalaman Bontang terkait regulasi penyertaan modal dalam bentuk aset maupun uang. Ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi kami dalam menyusun regulasi di Kukar,” ungkap Eko.

    Menanggapi hal tersebut, Sony menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan dasar hukum diperlukan agar aset daerah yang dialihkan sebagai penyertaan modal dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.

    Ia mencontohkan, Pemkot Bontang saat ini tengah memproses penyertaan modal berupa aset fisik kepada Bontang Migas Energi (BME). Aset tersebut berasal dari pembangunan jaringan gas yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2014.

    “Penyertaan modal itu bisa dalam bentuk uang maupun aset. Yang penting seluruh prosesnya harus ditata dengan dasar hukum yang jelas, sehingga aset daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegas Sony.

    Sony menambahkan, pemilihan bentuk badan hukum BUMD perlu disesuaikan dengan tujuan pendiriannya. Perseroda lebih berorientasi pada pengembangan usaha dan perolehan keuntungan, sedangkan Perumda lebih menitikberatkan pada pelayanan publik.

    Selain berbagi pengalaman mengenai penyertaan modal BUMD, Pemkot Bontang juga memaparkan pengelolaan fasilitas pelabuhan umum secara mandiri. Sejak 2020, Bontang telah mengelola pelabuhan melalui pembentukan Badan Usaha Pelabuhan yang disebut telah memiliki pengakuan legal.

    Sementara itu, Andi Kurniawansah menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum BUMD dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Menurut Andi, perubahan status badan hukum tidak cukup dilakukan melalui administrasi biasa.

    “Prosesnya harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dengan memperhatikan penyesuaian pencatatan aset dan tata kelola keuangan perusahaan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Kukar Gali Strategi Bontang Kelola Aset Daerah untuk Penyertaan Modal BUMD

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    09 Oktober 2026 pukul 15:49 WITA

    Kedatangan Pansus II DPRD Kabupaten Kukar ke Kota Taman. (Foto: Prokompim Bontang)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempelajari regulasi penyertaan modal dan pengelolaan aset daerah di Kota Bontang, Kamis (8/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status badan usaha milik daerah (BUMD) di Kukar.

    Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kukar, Eko Wulandanu, tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, Andi Kurniawansah, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wali Kota Bontang.

    Eko mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan menggali pengalaman Pemkot Bontang dalam menerapkan regulasi penyertaan modal, baik dalam bentuk uang maupun aset daerah. Informasi itu dibutuhkan untuk mematangkan Raperda perubahan status Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).

    “Kami ingin menggali pengalaman Bontang terkait regulasi penyertaan modal dalam bentuk aset maupun uang. Ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi kami dalam menyusun regulasi di Kukar,” ungkap Eko.

    Menanggapi hal tersebut, Sony menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan dasar hukum diperlukan agar aset daerah yang dialihkan sebagai penyertaan modal dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.

    Ia mencontohkan, Pemkot Bontang saat ini tengah memproses penyertaan modal berupa aset fisik kepada Bontang Migas Energi (BME). Aset tersebut berasal dari pembangunan jaringan gas yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2014.

    “Penyertaan modal itu bisa dalam bentuk uang maupun aset. Yang penting seluruh prosesnya harus ditata dengan dasar hukum yang jelas, sehingga aset daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegas Sony.

    Sony menambahkan, pemilihan bentuk badan hukum BUMD perlu disesuaikan dengan tujuan pendiriannya. Perseroda lebih berorientasi pada pengembangan usaha dan perolehan keuntungan, sedangkan Perumda lebih menitikberatkan pada pelayanan publik.

    Selain berbagi pengalaman mengenai penyertaan modal BUMD, Pemkot Bontang juga memaparkan pengelolaan fasilitas pelabuhan umum secara mandiri. Sejak 2020, Bontang telah mengelola pelabuhan melalui pembentukan Badan Usaha Pelabuhan yang disebut telah memiliki pengakuan legal.

    Sementara itu, Andi Kurniawansah menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum BUMD dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Menurut Andi, perubahan status badan hukum tidak cukup dilakukan melalui administrasi biasa.

    “Prosesnya harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dengan memperhatikan penyesuaian pencatatan aset dan tata kelola keuangan perusahaan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)