Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 189 kasus perkara pidana yang terhitung sejak Mei-Oktober 2024, Rabu (6/11/2024).
Plh Kajari Kukar, Sigid Januaris Pribadi mengatakan BB yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 800,7380 gram, ekstasi atau inex 119 butir, 22 senjata tajam, tiga senjata api, handphone 95 unit, kendaraan jenis motor satu unit dan barang bukti lainnya sebanyak 1.583.
"Ada sebanyak 189 perkara pidana, terbarat saat ini di Kukar adalah sabu. Kalau untuk BB sabu itu sebelumnya kami pernah mengamankan sebanyak 3 Kg," kata Sigid.
Kejari Kukar, kata dia, selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan hakim, salah satunya pemusnahan BB.
"Pemusnahan BB ini khusus perkara pidana berbahaya dan kami lakukan secara bertahap biasanya tiga bulan sekali," ujarnya.
Kata dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibelender dan dibakar, sementara BB seperti senpi di potong menggunakan gerinda.
"Ada juga Handphone (HP) di hancurkan dengan cara menggunakan palu," jelasnya.
Sementara, pasal 1 6a Jo pasal 45 ayat 4 Jo pasal 46 ayat 2 Jo pasal 270 uud no 8 KUHP memberikan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan maupun penetapan pengadilan.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 189 kasus perkara pidana yang terhitung sejak Mei-Oktober 2024, Rabu (6/11/2024).
Plh Kajari Kukar, Sigid Januaris Pribadi mengatakan BB yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 800,7380 gram, ekstasi atau inex 119 butir, 22 senjata tajam, tiga senjata api, handphone 95 unit, kendaraan jenis motor satu unit dan barang bukti lainnya sebanyak 1.583.
"Ada sebanyak 189 perkara pidana, terbarat saat ini di Kukar adalah sabu. Kalau untuk BB sabu itu sebelumnya kami pernah mengamankan sebanyak 3 Kg," kata Sigid.
Kejari Kukar, kata dia, selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan hakim, salah satunya pemusnahan BB.
"Pemusnahan BB ini khusus perkara pidana berbahaya dan kami lakukan secara bertahap biasanya tiga bulan sekali," ujarnya.
Kata dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibelender dan dibakar, sementara BB seperti senpi di potong menggunakan gerinda.
"Ada juga Handphone (HP) di hancurkan dengan cara menggunakan palu," jelasnya.
Sementara, pasal 1 6a Jo pasal 45 ayat 4 Jo pasal 46 ayat 2 Jo pasal 270 uud no 8 KUHP memberikan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan maupun penetapan pengadilan.
(Sf/By)