Seputar Kaltim

    KUHP Baru Diberlakukan, Polisi Tak Lagi Boleh Tampilkan Wajah Tersangka

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2026 pukul 19:30 WITA

    Ilustrasi tersangka. (Sumber: freepik)

    Tanjung Redeb - Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru nomor 1 tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, Kepolisian Republik Indonesia mulai menekankan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap penanganan tersangka. Salah satu perubahan signifikan adalah pembatasan publikasi wajah pelaku kejahatan di media.

    Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sosialisasi terkait penerapan KUHP baru tersebut. 

    "Pasal 91 KUHP baru menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Hal ini berarti menampilkan tersangka saat konferensi pers atau rilis kasus tidak diperkenankan," ujarnya.

    Ia pun menekankan bahwa dalam implementasi KUHP baru penyidik wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Dimana, hal itu dilakukan demi perlindungan martabat manusia dan hak-hak tersangka.

    "Oleh karena itu, sementara, Polres Berau juga menunda publikasi wajah tersangka hingga adanya kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri," tuturnya.

    Praktik memperlihatkan identitas pelaku secara terbuka kini mulai ditinggalkan, sejalan dengan upaya penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    KUHP Baru Diberlakukan, Polisi Tak Lagi Boleh Tampilkan Wajah Tersangka

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2026 pukul 19:30 WITA

    Ilustrasi tersangka. (Sumber: freepik)

    Tanjung Redeb - Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru nomor 1 tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, Kepolisian Republik Indonesia mulai menekankan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap penanganan tersangka. Salah satu perubahan signifikan adalah pembatasan publikasi wajah pelaku kejahatan di media.

    Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sosialisasi terkait penerapan KUHP baru tersebut. 

    "Pasal 91 KUHP baru menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Hal ini berarti menampilkan tersangka saat konferensi pers atau rilis kasus tidak diperkenankan," ujarnya.

    Ia pun menekankan bahwa dalam implementasi KUHP baru penyidik wajib menjunjung asas praduga tak bersalah. Dimana, hal itu dilakukan demi perlindungan martabat manusia dan hak-hak tersangka.

    "Oleh karena itu, sementara, Polres Berau juga menunda publikasi wajah tersangka hingga adanya kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri," tuturnya.

    Praktik memperlihatkan identitas pelaku secara terbuka kini mulai ditinggalkan, sejalan dengan upaya penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

    (Sf/Rs)