Kuasa Hukum Pekerja Teras Samarinda Kembali Laporkan Kontraktor yang Tak Bayar Gajinya, Sudirman: Ada sekitar 80 orang

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    10 September 2024 10:51 WIB

    Teras Samarinda yang sudah diresmikan pada Senin (9/9/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah beberapa waktu lalu, tiga orang pekerja Teras Samarinda tahap I memberi laporan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda lantaran tak kunjung diberi gaji selama berbulan-bulan, hari ini, Selasa (10/9/2024) Kuasa Hukum dari pekerja, Sudirman kembali memberikan puluhan nama sebagai pelapor dengan kasus yang sama. 

    Ia membeberkan terdapat sekitar 80 pekerja yang juga mengalami nasib yang sama seperti tiga pekerja yang telah memberikan laporan lebih dulu sebelumnya. 80 pekerja itu berada di bawah koordinasi tiga mandor dengan jumlah acak. 

    "Jadi ada yang satu mandor membawahi 20 sampai 30 pekerja, dan tadi kami serahkan nama-namanya," jelas Sudirman saat diwawancara di Kantor Disnaker Samarinda, Selasa (10/9/2024).

    Menurutnya besaran nilai yang harus dibayarkan oleh kontraktor kepada pekerja tidak besar. Jika ditotal besarnya hanya sekitar Rp300 juta. 

    "Satu orang ada yang Rp10 juta, dari tiga mandor ini satunya ada yang Rp140 juta, dan yang lain hampir Rp100 jutaan, jadi hitungannya Rp300 juta," terangnya. 

    Mekanisme pembayarannya pihak perusahaan memberikan kepada mandor, yang kemudian didistribusikan ke pekerja sesuai dengan jumlah yang mereka bawahi. 

    Setelah pelaporan ini, kata Sudirman, akan ada proses mediasi antara pekerja dan kontraktor, seperti yang sudah terjalani sebelumnya, sampai akhirnya anjuran dikeluarkan. 

    Selain gaji yang tak dibayarkan, ternyata para pekerja ini pun tak mendapatkan jaminan kesehatan yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan. 

    Tak hanya pekerja, Sudirman juga menyatakan terdapat pihak eksternal yang terkena dampak dari kasus ini hingga mengalami kerugian yang ditaksir sampai puluhan juta. 

    "Ada satu ibu kantin yang ikut terdampak nilai Rp30 jutaan lebih, karena menyuplai
    makanan pekerjaan, yang pas gajian baru dibayar. Bagaimana mau membayar mereka saja tidak dapat apa-apa," tuturnya. 

    Ia berharap pemerintah kota dapat mengakomodir dan ikut mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi sebelumnya wali kota juga telah memberikan penekanan agar masalah ini segera terurai. 

    "Tadi malam sudah diresmikan, luar biasa megahnya. Itulah kemegahan yang dikerjakan oleh para pencari keadilan yang sedang berjuang," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kuasa Hukum Pekerja Teras Samarinda Kembali Laporkan Kontraktor yang Tak Bayar Gajinya, Sudirman: Ada sekitar 80 orang

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    10 September 2024 10:51 WIB

    Teras Samarinda yang sudah diresmikan pada Senin (9/9/2024) malam. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah beberapa waktu lalu, tiga orang pekerja Teras Samarinda tahap I memberi laporan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda lantaran tak kunjung diberi gaji selama berbulan-bulan, hari ini, Selasa (10/9/2024) Kuasa Hukum dari pekerja, Sudirman kembali memberikan puluhan nama sebagai pelapor dengan kasus yang sama. 

    Ia membeberkan terdapat sekitar 80 pekerja yang juga mengalami nasib yang sama seperti tiga pekerja yang telah memberikan laporan lebih dulu sebelumnya. 80 pekerja itu berada di bawah koordinasi tiga mandor dengan jumlah acak. 

    "Jadi ada yang satu mandor membawahi 20 sampai 30 pekerja, dan tadi kami serahkan nama-namanya," jelas Sudirman saat diwawancara di Kantor Disnaker Samarinda, Selasa (10/9/2024).

    Menurutnya besaran nilai yang harus dibayarkan oleh kontraktor kepada pekerja tidak besar. Jika ditotal besarnya hanya sekitar Rp300 juta. 

    "Satu orang ada yang Rp10 juta, dari tiga mandor ini satunya ada yang Rp140 juta, dan yang lain hampir Rp100 jutaan, jadi hitungannya Rp300 juta," terangnya. 

    Mekanisme pembayarannya pihak perusahaan memberikan kepada mandor, yang kemudian didistribusikan ke pekerja sesuai dengan jumlah yang mereka bawahi. 

    Setelah pelaporan ini, kata Sudirman, akan ada proses mediasi antara pekerja dan kontraktor, seperti yang sudah terjalani sebelumnya, sampai akhirnya anjuran dikeluarkan. 

    Selain gaji yang tak dibayarkan, ternyata para pekerja ini pun tak mendapatkan jaminan kesehatan yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan. 

    Tak hanya pekerja, Sudirman juga menyatakan terdapat pihak eksternal yang terkena dampak dari kasus ini hingga mengalami kerugian yang ditaksir sampai puluhan juta. 

    "Ada satu ibu kantin yang ikut terdampak nilai Rp30 jutaan lebih, karena menyuplai
    makanan pekerjaan, yang pas gajian baru dibayar. Bagaimana mau membayar mereka saja tidak dapat apa-apa," tuturnya. 

    Ia berharap pemerintah kota dapat mengakomodir dan ikut mengawal kasus ini sampai tuntas. Apalagi sebelumnya wali kota juga telah memberikan penekanan agar masalah ini segera terurai. 

    "Tadi malam sudah diresmikan, luar biasa megahnya. Itulah kemegahan yang dikerjakan oleh para pencari keadilan yang sedang berjuang," pungkasnya.

    (Sf/Rs)