Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa hukum Mudyat-WIN, Rokhman Wahyudi saat ditemui di media center Mudyat-WIN yang berlokasi di Jalan Propinsi Kilometer 2 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Minggu (15/12/2024).
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja mengumumkan pendaftaran dan jadwal seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka.
Seleksi pengisian jabatan Dewas PDAM Danum Taka ini diumumkan lewat nomor 044/PANSEL-PERUMDA/XII/2024 dan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Mendagri 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas BUMN.
Namun, penyelenggaraan ini rupanya mengundang polemik dari berbagai pihak, salah satunya adalah Kuasa Hukum dari Pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN), Rokhman Wahyudi yang secara terang-terangan menolak pelaksanaan seleksi tersebut karena dinilai waktunya kurang tepat dan terburu-buru.
“Ada hal urgent (mendesak) apa sih yang membuat seleksi Dewas dibuka di masa transisi. Kenapa baru sekarang dibuka, padahal posisi jabatan tersebut sudah lama kosong,” ucap Rokhman, Minggu (15/12/2024).
Seharusnya, kata dia, pelaksanaan seleksi Dewas PDAM Danum Taka dilakukan pada saat kepala daerah definitif telah dilantik di Februari 2025 mendatang. Ini bertujuan agar seseorang yang akan mengemban tugas Dewas nantinya memiliki kompetensi yang kompeten dan tujuan yang sinkron dengan salah satu program prioritas Mudyat-WIN, yaitu penyediaan air bersih gratis untuk masyarakat PPU.
“Sebaiknya ditunda saja hingga kepala daerah definitif dilantik, usulan ini untuk menyelaraskan program-program dari bupati dan wakil terpilih agar lebih gampang. Kalau beginikan kita tidak tahu yang ada malah berbeda pendapat dan akhirnya program-programnya tidak berjalan sesuai rencana,” ujar Rokhman.
Ia juga menyoroti salah satu dokumen persyaratan yang tercantum dalam pengumuman seleksi yang berbunyi, bagi pendaftar harus membuat surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan pengurus Partai Politik (Parpol), calon kepala atau wakil daerah dan anggota legislatif jika terpilih sebagai Dewas PDAM Danum Taka.
Padahal, menurutnya peserta hanya diperbolehkan mengikuti seleksi pengisian jabatan Dewas ini hanyalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecuali PDAM Danum Taka memiliki direktur lebih dari satu orang, baru peserta yang bukan ASN diperbolehkan untuk mengikuti seleksi.
“Direktur PDAM Danum Taka hanya satu orang, ini gimana coba dokumen persyaratannya seolah-olah yang bukan ASN boleh ikut seleksi, padahal setahu saja hanya ASN yang boleh,” ungkap Rokhman.
Akibat ditemukannya kejanggalan terhadap persyaratan administrasi tersebut, Rokhman mencoba berkomunikasi bersama Pemkab PPU untuk mencapai kesepakatan dan titik terang atas pelaksanaan seleksi ini.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa hukum Mudyat-WIN, Rokhman Wahyudi saat ditemui di media center Mudyat-WIN yang berlokasi di Jalan Propinsi Kilometer 2 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU, Minggu (15/12/2024).
Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) baru saja mengumumkan pendaftaran dan jadwal seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka.
Seleksi pengisian jabatan Dewas PDAM Danum Taka ini diumumkan lewat nomor 044/PANSEL-PERUMDA/XII/2024 dan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 64/2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Mendagri 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas BUMN.
Namun, penyelenggaraan ini rupanya mengundang polemik dari berbagai pihak, salah satunya adalah Kuasa Hukum dari Pasangan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN), Rokhman Wahyudi yang secara terang-terangan menolak pelaksanaan seleksi tersebut karena dinilai waktunya kurang tepat dan terburu-buru.
“Ada hal urgent (mendesak) apa sih yang membuat seleksi Dewas dibuka di masa transisi. Kenapa baru sekarang dibuka, padahal posisi jabatan tersebut sudah lama kosong,” ucap Rokhman, Minggu (15/12/2024).
Seharusnya, kata dia, pelaksanaan seleksi Dewas PDAM Danum Taka dilakukan pada saat kepala daerah definitif telah dilantik di Februari 2025 mendatang. Ini bertujuan agar seseorang yang akan mengemban tugas Dewas nantinya memiliki kompetensi yang kompeten dan tujuan yang sinkron dengan salah satu program prioritas Mudyat-WIN, yaitu penyediaan air bersih gratis untuk masyarakat PPU.
“Sebaiknya ditunda saja hingga kepala daerah definitif dilantik, usulan ini untuk menyelaraskan program-program dari bupati dan wakil terpilih agar lebih gampang. Kalau beginikan kita tidak tahu yang ada malah berbeda pendapat dan akhirnya program-programnya tidak berjalan sesuai rencana,” ujar Rokhman.
Ia juga menyoroti salah satu dokumen persyaratan yang tercantum dalam pengumuman seleksi yang berbunyi, bagi pendaftar harus membuat surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan pengurus Partai Politik (Parpol), calon kepala atau wakil daerah dan anggota legislatif jika terpilih sebagai Dewas PDAM Danum Taka.
Padahal, menurutnya peserta hanya diperbolehkan mengikuti seleksi pengisian jabatan Dewas ini hanyalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecuali PDAM Danum Taka memiliki direktur lebih dari satu orang, baru peserta yang bukan ASN diperbolehkan untuk mengikuti seleksi.
“Direktur PDAM Danum Taka hanya satu orang, ini gimana coba dokumen persyaratannya seolah-olah yang bukan ASN boleh ikut seleksi, padahal setahu saja hanya ASN yang boleh,” ungkap Rokhman.
Akibat ditemukannya kejanggalan terhadap persyaratan administrasi tersebut, Rokhman mencoba berkomunikasi bersama Pemkab PPU untuk mencapai kesepakatan dan titik terang atas pelaksanaan seleksi ini.
(Sf/By)