Kuasa Hukum Isran-Hadi Ajukan Permohonan Pembatalan Hasil Pilkada Kaltim 2024 ke MK

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Januari 2025 10:37 WIB

    Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun saat membacakan permohonan ke Hakim MK. (Tangkapan Layar)

    Samarinda - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Panel Ketiga yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Enny Nurbaningsih digelar pada Kamis, 9 Januari 2025. 

    Sidang ini atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon dalam perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, Refly Harun, terkait pembatalan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.

    Permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum ini adalah untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan pada 9 Desember 2024. 

    Pemohon, yang mengatasnamakan pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, mendalilkan adanya pelanggaran hukum dan prosedur dalam proses pemilihan yang dapat memengaruhi hasil suara secara signifikan.

    Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Refly Harun, pihaknya mengklaim bahwa meski secara teknis syarat ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak terpenuhi—yakni selisih suara kurang dari 2 persen—namun terdapat dugaan pelanggaran yang bersifat struktural dan sistematis, yang mempengaruhi hasil pemilihan secara substansial.

    Ada empat isu utama yang menjadi fokus permohonan ini. Pertama, adanya praktik kartel politik yang merugikan salah satu pasangan calon. Kedua, dugaan adanya politik uang atau money politics yang melibatkan sejumlah pihak. 

    "Ketiga, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dalam proses pilkada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Terakhir, kuasa hukum pemohon juga menilai adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam menjalankan tugas dan fungsinya," jabar Refly.

    Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun turut memaparkan bukti-bukti terkait dugaan money politics, salah satunya berupa buku tebal yang berisi data orang-orang yang terlibat dalam praktik tersebut di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menyatakan bahwa bukti tersebut menjadi salah satu alasan kuat untuk meminta pembatalan hasil pemilihan.

    Sebagai petitum atau tuntutan, kuasa hukum pemohon mengajukan beberapa poin penting, antara lain:

    1. Meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

    2. Membatalkan keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

    3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas'ud-Seno Aji, dari daftar peserta Pemilihan Gubernur Kaltim 2024.

    4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar, dengan pasangan calon nomor urut 01, Isran-Hadi, memperoleh suara sebanyak 793.493, sementara pasangan calon nomor urut 02 memperoleh 0 suara akibat didisfikualifikasi.

    5. Jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, KPU diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim dengan pengawasan ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim.

    Selanjutnya, kuasa hukum pemohon juga menuntut agar putusan MK tersebut dilaksanakan seadil-adilnya oleh KPU, sebagai bentuk penegakan keadilan dan transparansi dalam pemilu.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut, yang diperkirakan akan mengungkap lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak pemohon.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Kuasa Hukum Isran-Hadi Ajukan Permohonan Pembatalan Hasil Pilkada Kaltim 2024 ke MK

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Januari 2025 10:37 WIB

    Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun saat membacakan permohonan ke Hakim MK. (Tangkapan Layar)

    Samarinda - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Panel Ketiga yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Enny Nurbaningsih digelar pada Kamis, 9 Januari 2025. 

    Sidang ini atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon dalam perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, Refly Harun, terkait pembatalan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.

    Permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum ini adalah untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan pada 9 Desember 2024. 

    Pemohon, yang mengatasnamakan pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, mendalilkan adanya pelanggaran hukum dan prosedur dalam proses pemilihan yang dapat memengaruhi hasil suara secara signifikan.

    Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Refly Harun, pihaknya mengklaim bahwa meski secara teknis syarat ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak terpenuhi—yakni selisih suara kurang dari 2 persen—namun terdapat dugaan pelanggaran yang bersifat struktural dan sistematis, yang mempengaruhi hasil pemilihan secara substansial.

    Ada empat isu utama yang menjadi fokus permohonan ini. Pertama, adanya praktik kartel politik yang merugikan salah satu pasangan calon. Kedua, dugaan adanya politik uang atau money politics yang melibatkan sejumlah pihak. 

    "Ketiga, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dalam proses pilkada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Terakhir, kuasa hukum pemohon juga menilai adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam menjalankan tugas dan fungsinya," jabar Refly.

    Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun turut memaparkan bukti-bukti terkait dugaan money politics, salah satunya berupa buku tebal yang berisi data orang-orang yang terlibat dalam praktik tersebut di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menyatakan bahwa bukti tersebut menjadi salah satu alasan kuat untuk meminta pembatalan hasil pemilihan.

    Sebagai petitum atau tuntutan, kuasa hukum pemohon mengajukan beberapa poin penting, antara lain:

    1. Meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan.

    2. Membatalkan keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

    3. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas'ud-Seno Aji, dari daftar peserta Pemilihan Gubernur Kaltim 2024.

    4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar, dengan pasangan calon nomor urut 01, Isran-Hadi, memperoleh suara sebanyak 793.493, sementara pasangan calon nomor urut 02 memperoleh 0 suara akibat didisfikualifikasi.

    5. Jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, KPU diminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim dengan pengawasan ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim.

    Selanjutnya, kuasa hukum pemohon juga menuntut agar putusan MK tersebut dilaksanakan seadil-adilnya oleh KPU, sebagai bentuk penegakan keadilan dan transparansi dalam pemilu.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut, yang diperkirakan akan mengungkap lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak pemohon.

    (Sf/Rs)