Seputar Kaltim

    Kualitas Fisik Surat Suara jadi Atensi Pengawasan Bawaslu Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman saat berada di gudang logistik KPU Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dalam mendukung jalannya Pilkada serentak 2024, KPU Kota Balikpapan mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota (Pilwali), serta gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

    Dalam tahapan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan turut hadir melakukan pengawasan ketat, guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, serta dapat mengantisipasi potensi kecurangan. 

    Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Balikpapan, Agus Sudirman. Menurutnya, proses sortir dan lipat surat suara menjadi prioritas utama.

    “Saat ini kami menurunkan staf dari Bawaslu Balikpapan dan pengawas di tingkat kecamatan. Fokus utama kami memastikan petugas sortir mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur dengan cermat,” ucap Agus saat ditemui di gudang logistik KPU Balikpapan, Selasa (29/10/2024).

    Dalam pengawasan, ada beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu Balikpapan, salah satunya terkait kualitas fisik surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

    Kata dia, terdapat dua kategori surat suara yang menjadi perhatian dalam pengawasan, antaranya surat suara rusak yang tidak bisa digunakan, dan surat suara cacat produksi namun masih layak pakai.

    “Ada dua indikator pengawasan yang menjadi acuan untuk mengidentifikasi, mana surat suara yang layak dan tidak layak digunakan,” akunya.

    Disinggung perihal pelanggaran dalam proses sortir, Bawaslu akan langsung memberikan teguran kepada petugas terkait. Namun ketika teguran itu tidak diindahkan, pihaknya akan catat dalam form pengawasan untuk dikaji lebih lanjut di internal. 

    “Pastinya kami memiliki prosedur tindak lanjut, agar kejadian serupa tidak lagi terulang,” jelasnya.

    Selain memastikan kepatuhan petugas terhadap tata tertib, Bawaslu juga berfokus pada penyortiran surat suara sesuai kriteria yang telah ditentukan, mulai dari surat suara baik, cacat cetak namun masih bisa digunakan, maupun surat suara yang rusak.

    Berdasarkan data yang disampaikan KPU Balikpapan, total surat suara yang harus disortir dan dilipat berjumlah 536.475 lembar dan tambahan 475 lembar surat suara untuk Pilwali.

    “Dengan begitu, kami berharap proses sortir dan pelipatan surat suara ini dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan, tanpa ada kendala atau penyimpangan yang dapat mempengaruhi kualitas demokrasi dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Kualitas Fisik Surat Suara jadi Atensi Pengawasan Bawaslu Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman saat berada di gudang logistik KPU Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dalam mendukung jalannya Pilkada serentak 2024, KPU Kota Balikpapan mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota (Pilwali), serta gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

    Dalam tahapan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan turut hadir melakukan pengawasan ketat, guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, serta dapat mengantisipasi potensi kecurangan. 

    Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Balikpapan, Agus Sudirman. Menurutnya, proses sortir dan lipat surat suara menjadi prioritas utama.

    “Saat ini kami menurunkan staf dari Bawaslu Balikpapan dan pengawas di tingkat kecamatan. Fokus utama kami memastikan petugas sortir mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur dengan cermat,” ucap Agus saat ditemui di gudang logistik KPU Balikpapan, Selasa (29/10/2024).

    Dalam pengawasan, ada beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu Balikpapan, salah satunya terkait kualitas fisik surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

    Kata dia, terdapat dua kategori surat suara yang menjadi perhatian dalam pengawasan, antaranya surat suara rusak yang tidak bisa digunakan, dan surat suara cacat produksi namun masih layak pakai.

    “Ada dua indikator pengawasan yang menjadi acuan untuk mengidentifikasi, mana surat suara yang layak dan tidak layak digunakan,” akunya.

    Disinggung perihal pelanggaran dalam proses sortir, Bawaslu akan langsung memberikan teguran kepada petugas terkait. Namun ketika teguran itu tidak diindahkan, pihaknya akan catat dalam form pengawasan untuk dikaji lebih lanjut di internal. 

    “Pastinya kami memiliki prosedur tindak lanjut, agar kejadian serupa tidak lagi terulang,” jelasnya.

    Selain memastikan kepatuhan petugas terhadap tata tertib, Bawaslu juga berfokus pada penyortiran surat suara sesuai kriteria yang telah ditentukan, mulai dari surat suara baik, cacat cetak namun masih bisa digunakan, maupun surat suara yang rusak.

    Berdasarkan data yang disampaikan KPU Balikpapan, total surat suara yang harus disortir dan dilipat berjumlah 536.475 lembar dan tambahan 475 lembar surat suara untuk Pilwali.

    “Dengan begitu, kami berharap proses sortir dan pelipatan surat suara ini dapat berjalan sesuai target waktu yang ditetapkan, tanpa ada kendala atau penyimpangan yang dapat mempengaruhi kualitas demokrasi dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)